15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Listrik Area Publik di Kota Jambi Dipadamkan Saat Malam Pergantian Tahun

3 min read

M Jaelani, ketua Tim Relaksasi Satgas Covid-19 Kota Jambi/Foto: Jambidaily.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Pemerintah kota Jambi, tidak main-main dalam melaksanakan pengetatan saat malam pergantian tahun 2020-2021 demi mencegah penyebaran covid-19 yang lebih masif akibat dari kerumunan massa.

M Jaelani selaku ketua Tim Relaksasi Satgas Covid-19 Kota Jambi, tegas menyerukan tidak ada peringatan tahun baru dalam bentuk apapun. Untuk pelaku usaha hiburan, area publik, hingga tinggat terendah yaitu rukun tetangga (RT) setiap bentuk yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

“Mall menyediakan makan minum dan pedagang kaki lima hanya samapi pukul 21.00 Wib. Tidak ada kegiatan lagi di dalam kota, hiburan tutup termasuk hotel,” Tegas Jaelani, seusai rapat koordinasi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Jambi (Selasa, 22/12/2020).

Tak tanggung-tanggung untuk area publik sebut Jailani, dilakukan pemutusan arus listrik. Mulai pukul 18.00 Wib ada lagi aliran listrik

“Untuk area publik di Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, Ancol (Taman tanggo Rajo), dan lainnya yang berada di wilayah Kota Jambi. Kalau tidak dilakukan, akan menimbulkan orang datang berkumpul,” Terangnya.

Pemkot Jambi telah mengeluarkan Surat edaran No: 08/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah kota Jambi, tertandatangan Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha ME, menegaskan pelaku usaha hiburan malam wajib menghentikan kegiatan di hari Kamis, 31 Desember 2020. Menyerukan:

  1. Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
  2. Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.
  3. Penanggung jawab/pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.
  4. Untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  5. Untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  6. Kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.
  7. Kepada para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
  8. Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  9. Masyarakat/warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
  10. Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − = 13