23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Resmi, RI Tutup Pintu bagi Warga Asing

2 min read

t:(pikiranrakyat.com/google.co.id)

JAMBIDAILY NASIONAL- Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara akses warga negara asing atau WNA masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari Senin (28/12) sampai tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca:   Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Kembali Rencana Penggunan Sirekap

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku dari negara asalnya.

Jika hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia.

Tindakan ini menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020.

Ketentuan ini secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia.

Pengecualian diberlakukan bagi pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Doni menegaskan, larangan  sementara ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” kata Doni.

Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Sampel tes itu diambil dalam kurun maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehingga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5 hari.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban, mengatakan kondisi penularan wabah di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Pemerintah diminta segera melakukan intervensi ekstra. (*)

 

(sib/indonesiadaily.co.id)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 + = 49