DPR Minta Pemerintah Patuhi Prosedur Sebelum Edarkan Vaksin Sinovac
2 min readJAMBIDAILY KESEHATAN– Pemerintah harus mematuhi prosedur uji vaksin sebelum mendistribuskan vaksin Covid-19 buatan China, Sinovac, ke sejumlah daerah.
Kepatuhan prosedur yang dimaksud seperti izin edar Emergency Use Authorization vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sekarang obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari Badan POM. Hingga sekarang, Badan POM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari dalam keterangan resminya, Senin (4/1)
Diketahui per hari Minggu (3/1/2021) kemarin pemerintah sudah mulai mendistribusikan vaksin Sinovac ke 34 provinsi.
Selain itu, Lucy juga meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Sinovac sebelum mengedarkan ke daerah. Pasalnya, jutaan dosis vaksin yang dipesan dari Tiongkok itu belum memperoleh sertifikat halal dari MUI.
“Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padalah MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta pemerintah untuk memulai proses vaksinasi dengan menaati aturan tersebut.
“Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara, kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” pesan Lucy.
Terlepas dari itu, Lucy memberi apresiasi atas kinerja cepat pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19. Baginya, kinerja itu merupakan bukti penanganan sigap pemerintah terhadap pandemi.
“Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19,” tutup legislator dapil Jawa Timur I itu.