16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Provinsi Jambi Terima 64 SK Hutan Sosial dari Presiden

4 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se Indonesia pada Kamis (07/01/2021), penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

Provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK. Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachori Umar,M.Hum dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.  Hadir pula pada kesempatan tersebut  Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.

Perhutanan sosial merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik kehutanan dengan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial berhak mengelola kawasan hutan sesuai izin area untuk kegiatan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Presiden menyampaikan, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga).  Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah  telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi dan ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar presiden.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM, dalam sesi wawancara menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.  “Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin” ujar Muhammad Said.

Muhammad Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan. “Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK. Target dari Bapak Presiden, tahun 2,” terang Muhammad Said.

Data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK: Provinsi Jawa Barat 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK;  Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK; Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK; dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

Selanjutnya, Provinsi Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK; Provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK; Provinsi Sumatera Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK; dan Provinsi Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK. Kemudian, Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK; Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK; Provinsi Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK; dan Provinsi Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.

Kemudian, Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK; Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK; dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK. Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK; Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK; Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK; dan Provinsi Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.

Lalu, Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK; Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK; Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK; dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK. Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK.

Provinsi Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK; Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.

Terakhir Provinsi Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK; Provinsi Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK; Provinsi Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK; dan Provinsi Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku. (Maria/edit: Mustar, foto: Adi, video: Ardi/Humas pemprov Jambi).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 3