15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Fachrori Salurkan Cadangan Pangan ke Kota Sungaipenuh

3 min read

JAMBIDAILY SUNGAIPENUH– Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyalurkan bantuan  Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Jambi kepada masyarakat Kota Sungai Penuh, yang disaksikan oleh Wali Kota Sungai Penuh dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selain itu, Fachrori juga menyerahkan bantuan dana pendidikan dari Baznas Provinsi Jambi dan bantuan untuk pondok pesantren dari CSR Bank Jambi, serta bantuan tali asih kepada kepada pejuang Jambi yakni kepada Rio Masnah. Penyerahan bantuan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Wali Lota Sungai Penuh, Selasa (19/1/2021) siang.

Dalam pemberiian bantuan tersebut, Gubernur Jambi didampingi oleh Wali Kota Sungai Penuh, perwakilan dari pimpinan Baznas Provinsi Jambi, dan perwakilan dari pimpinan Bank Jambi.

Penyaluran bantuan CPPD ini sehubungan dengan bencana banjir di Kota Sungai Penuh akibat meluapnya Sungai Batang Merao dan  Sungai Terung beberapa waktu yang lalu yang menyebabkan jebolnya tanggul penahan tebing, sehingga 3 desa di Kecamatan Hamparan Rawang yang berada di sekitar sungai mengalami banjir.

Ketiga desa yang mengalami bencana banjir di Kecamatan Hamparan Rawang adalah Desa Tanjung, Desa Tanjung Muda, dan Desa Paling Serumpun. Korban banjir sebanyak 579 jiwa, sehingga kebutuhan penyaluran CPPD di wilayah bencana sebesar 5.221 Kg beras.

Bantuan pasca bencana dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi diberikan kepada setiap individu sebesar 300 gram per kapita per hari, selama 30 hari.

“Saya berharap dukungan dan integritas dari semua pihak yang terkait sampai ke tingkat pelaksanaan lapangan, dan juga sinergitas program dan kebijakan di daerah tentunya. Tidak kalah pentingnya adalah komitmen dari semua pihak terkait untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan ini, agar sasaran yang telah ditetapkan dapat terpenuhi,” ungakap Fachrori.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 23 dan 24 menyatakan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah mentapkan cadangan pangan nasional, yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat. Hal ini bermaksud untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat/bencana. Cadangan pangan pemerintah adalah cadangan pangan pokok yaitu beras, yang dikerjasamakan dengan Perum Bulog yang ada di daerah. Pada pasal 30 dinyatakan bahwa penyaluran cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan atau menghadapi keadaan darurat.

Fachrori mengapresiasi bantuaan dana pendidikan dari Baznas Provinsi Jambi dan bantuan untuk pondok pesantren Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jambi. Fachrori mengatakan bahwa hal itu merupakan wujud sinergitas para pihak dalam pembangunan, untuk meringankan beban masyarakat dan pondok pesantren yang sangat membutuhkan.

Selanjutnya, Fachrori berharap agar seluruh bantuan yang disalurkan bermanfaat bagi penerima, sekaligus menjadi motivasi bagi para  penerima.

Selain itu, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016 – 2021 pada 12 Februari 2021, ia mohon maaf jika dalam melaksanakan amanah terdapat kekeliruan dan kesalahan, sekaligus pamit, serta berharap agar program pembangunan yang telah dilaksanakan membawa kemanfaatan bagi Provinsi Jambi.

Wali Kota Sungai Penuh, Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi, Baznas Provinsi Jambi, dan Bank Jambi atas bantuan yang diberikan dan yakin bahwa bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi warga Sungai Penuh.

Asafri juga menyampakan upaya yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sungai Penuh dalam penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh. (Mustar, foto: Adi, video: Latib/Humas Pemprov Jambi).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 71 = 72