15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Komisi II DPRD Kota Jambi Cek Pangkalan Gas Melon

2 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi turun ke lapangan (turlap) atas laporan beberapa warga terkait persoalan gas 3 kg pada Selasa (19/01/2021).

Diketahui dari laporan warga bahwa terdapat di kawasan sungai putri pasangan suami-istri yang memiliki masing-masing satu pangkalan gas. Dengan temuan tersebut Komisi II DPRD Kota Jambi akan membicarakan persoalan bersama dinas terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti menjelaskan, temuan pangkalan tersebut akan di bicarakan bersama dinas terkait dan melakukan cek kembali.

“Persoalan ini akan kami bicarakan lagi dengan dinas terkait dan untuk mengenai unsur pidana nanti akan kita cek kembali,” jelasnya.

Adapun temuan yang terletak di kasang atas pengaduan pihak RT yang bermula dari pembagian kartu pelanggan. Di kartu pelanggan tertulis RT 11, ternyata tidak terdapat pangkalan di area RT tersebut.

Pihak Komisi II akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Disperindag untuk memperdalam persoalan ini dan yang menjadi rekomendasi juga akan disampaikan.

“Karena kartu pelanggan ini untuk mengatur sirkulasi, namun setelah ada kartu masih terdapat kecurangan,” tuturnya.

“Kita akan kasih masukan-masukan ats masalah kartu pelanggan yang harus ada pemetaan kembali. Ada yang mungkin belum dapat dan bisa kita cari solusi sama-sama,” sambungnya.

Suprapti sebut kinerja Disperindag belum maksimal dan akan dipanggil mengenai sejauh mana disperindag selama ini mengadakan pengawasan ke pangkalan-pangkalan.

Pada kesempatan itu, Kabid Fasilitasi Perizinan Stabilitas Kebutuhan Barang Pokok, Budi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama para agen untuk meletakkan atau memindahkan pangkalan di mana tempat seharusnya berada sesuai dengan observasi yang telah dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang sudah memiliki kartu pelanggan.

“Permasalahan ini miss komunikasi yang terjadi saat pelaporan data yang dilaporkan oleh agen untuk menempatkan posisi pangkalan. Ternyata update terbaru dari agen itu tidak tersampaikan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, Disperindag masih melakukan pemetaan sesuai data update lama agen. Berdasarkan hasil lapangan setelah kartu launching untuk di kecamatan Jambi Timur di Oktober dan November pangkalan yang di maksud sudah pindah ke sungai asam dari tahun 2017.

“Dari yang kami temukan di lapangan kami sudah melakukan komunikasi dan kami sudah lakukan pembinaan. Untuk hal ini kita lakukan SP 1 dahulu, karena di lakukan penutupan ada tahapannya,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + = 11