16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Memalukan, Waka II DPRD Tebo Resmi Tersangka Pembalakan Liar

2 min read

Ilustrasi Gambar Deforestasi pada Hutan

JAMBIDAILY HUKUM – Kabar memalukan sekaligus mencoreng dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tebo, setelah adanya penetapan Wakil Ketua II DPRD Sebagai tersangka (Tsk), Diduga Buntut Pengungkapan Kasus Karhutla dan Penetapan 2 Tsk Lainya.

Diduga Penetapan TSK terhadap Oknum Wakil Ketua II DPRD tebo yang dilakukan oleh Polres Tebo, adalah buntut dari pengembangan dari 2 TSK, atas Kasus karhutla di Desa Suo – Suo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

“Benar bahwasanya SR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maratua Siregar, S.IK (Senin, 18/1/2021).

Dikutip jambidaily.com sebagaimana informasi yang dilansir mediaema.com, Terkait Penetapan TSK terduga pelaku tindak pidana, yang notabene ialah ketua DPC partai Demokrat Tebo mendapatkan apresiasi oleh Afriansyah selaku salah satu tokoh pemuda dan aktifis tebo.

Dirinya sangat mengapresiasi kinerja Penyidik dan Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tebo atas tindakan tegas, “yang telah berani membongkar oknum pejabat yang diduga merupakan otak pelaku untuk melakukan penebangan hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ucapnya afriansyah.

Imbuh afriansyah ada dugaan sebelum di bakar mereka melakukan penebangan hutan dalam kawasan tanpa izin untuk membuat kebun sawit. Dan diduga yang menyuruh atau otak dari penebangan hutan tersebut adalah SR yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai TSK.

“Saya mendesak agar Polres Tebo segera menahan TSK, jika tidak segera di tahan, di khawatirkan nanti TSK bisa menghilangkan barang bukti atau melobi para saksi- saksi, maklum namanya pejabat politik pasti banyak relasi dan lobi sana sini,” Pinta Afriansyah.

Afriansyah menuturkan, seharusnya sebagai pejabat, TSK harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Ini malah sebaliknya, Diduga malah menjadi otak pelaku perambahan hutan kawasan tanpa izin,” Tutupnya.

 

 

Editor: Hendry Noesae

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 46 = 48