27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Satgas Yonif 642 Amankan PMI dan Miras Ilegal di Perbatasan Negara

2 min read

JAMBIDAILY SAMBAS – Empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan puluhan botol miras ilegal, diamankan Satgas Yonif 642/KPS saat melaksanakan operasi keamanan perbatasan rutin di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (18/01/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (19/01/2021).

Dansatgas mengatakan, bahwa empat orang PMI non prosedural yang berasal dari Kabupaten Sambas yang akan kembali ke Indonesia setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak Pandemi Covid-19.

“Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diamankan oleh personel Pos Pamtas Gabma Sajingan, saat melakukan patroli keamanan di Dusun Aruk,” kata Dansatgas.

Sedangkan untuk miras ilegal yang terdiri dari 48 Botol Miras merk Benson dan 48 Botol merk Lemon Gin dan belum diketahui pemiliknya, diamankan patroli keamanan yang digelar Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon, di Dusun Aping

”Untuk empat PMI sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara Aruk. Sedangkan puluhan botol Miras ilegal tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Aruk, Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Dansatgas, bahwa patroli keamanan rutin dilakukan dengan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga kondisi kondusif perbatasan dan mencegah kegiatan-kegiatan ilegal terutama di jalur-jalur ilegal yang banyak terdapat di perbatasan RI-Malaysia ini.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan demi kebaikan dan keamanan kita semua,” pungkasnya. (fds/Dispenad)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2