27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pangdam XII/TPR Tinjau Fasilitas MRI dan CT Scan Rumkit Kartika Husada

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI –  Usai meninjau pembangunan rumah susun (Rusun) untuk prajurit di Komplek Asrama Hidayat, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad meninjau pembangunan ruang dan fasilitas Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Computed Tomography Scan (CT Scan) Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada, Kesdam XII/Tpr.

Dalam keterangan tertulis Pendam XII/Tpr, Jumat (29/1/2021), dalam peninjauan kali ini Pangdam XII/Tpr didampingi Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djaka Budhi Utama, Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Widhioseno dan Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Brigjen TNI Ita Jayadi.

Kedatangan Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad di Rumkit Tk. II Kartika Husada pada Rabu (27/1/2021) tersebut disambut oleh Kakesdam XII/Tpr, Kolonel Ckm dr. Noerjanto Rahardjo, Sp.PD., FINASIM., dan Karumkit Kartika Husada, Kolonel Ckm dr. Agus Hari Wahono, Sp. An. M. Kes.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad meninjau pembangunan ruang MRI dan CT Scan, yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertahanan.

Wakapendam XII/Tpr, Letkol Kav Edi Supriyadi mengatakan, pembangunan MRI dan CT Scan saat ini sudah mencapai 90 persen. Masih terdapat kekurangan dalam piranti lunak sehingga belum dapat dioperasikan.

“Untuk itu Pangdam berharap kepada vendor untuk segera melengkapi kekurangannya sehingga diharapkan dapat segera dioperasikan,” kata Wakapendam.

Dengan dibangunnya fasilitas MRI dan CT Scan, kata Wakapendam, diharapkan nantinya Rumkit Tk. II Kartika Husada dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada prajurit dan masyarakat.

“Tidak semua rumah sakit memiliki MRI dan CT Scan, untuk itu melalui fasilitas ini diharapkan bisa membawa perubahan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan prima, lengkap dan memadai,” tutup Letkol Kav Edi Supriyadi. (**/)

Sumber : Dispenad

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 4 =