Kapolres Muaro Jambi Akan Tindak Tegas Pelaku ‘Illegal Drilling’ dan ‘Illegal Logging’
2 min readJAMBIDAILY MUAROJAMBI – Keberhasilan Polres Muarojambi dalam menindak pelaku illegal drilling dan illegal logging, mendapat apresiasi Masyarakat Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menjawab konfirmasi para awak media yang didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Mukti, Kasubag Humas AKP Amradi, Senin (1/2/21).
“Penindakan kegiatan Ilegal atau Law Enforcement yang ada di Wilkum Polda Jambi langsung menjadi atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK kepada jajaran Polresta/Polres, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni illegal drilling, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, serta kegiatan ilegal lainnya,” Ujar Kapolres.
Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi, Polres Muarojambi berhasil menangani 17 perkara illegal drilling, dan 4 kasus illegal logging yang semuanya sudah dalam proses penyidikan.
“Kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, baik mengangkut, mengebor illegal drilling dan illegal loging, saat ini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP dan undang-udang yang berlaku,” Tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungaigelam dan berdasarkan informasi, bahwa kayu-kayu bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
“Dalam melakukan kegiatan logging harus mempunyai legalitas, harus mempunyai dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau SKSHH,” Tegasnya lagi.
“Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Kumpeh s.d Sungai Selam. Untuk kasus ini saat ini masih dalam pendalaman,” Tandas kapolres. (Hmi)