26 April 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Jaga Kesehatan Prajurit, Koarmada III Fumigasi Kapal Perang Secara Berkala

2 min read

JAMBIDAILY SORONG  – Untuk menjaga kesehatan prajurit, TNI Angkatan Laut melaksanakan fumigasi terhadap kapal perang secara berkala. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Komando Armada (Diskes Koarmada) III melaksanakan fumigasi KRI Tatihu-853 dan Layaran-854, KRI Albakora-867, KRI Madidihang-855 di dermaga Lantamal XIV Jl. Bubara No. 1 Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (8/1/2021).

Fumigasi yang dilaksanakan sejak Januari 2021 ini juga dilaksanakan terhadap unsur-unsur Lantamal XIX, yakni KAL Betok, KAL Wayag, KAL Pitar, dan beberapa Patkamla. Kegiatan fumigasi berjalan dengan baik, lancar, dan optimal.

Pada pelaksanaannya, Diskes Koarmada III bekerjasama Fumigator berkualitas dan berlisensi khusus serta mempunyai latar belakang pengalaman. Fumigasi diawali menutup semua pintu, ventilasi udara dan blower mulai setiap Deck untuk memastikan tidak ada suplai udara yang masuk ke dalam ruangan, sehingga hasil fumigasi maksimal.

Semua personel yang terlibat menggunakan peralatan lengkap, antara lain masker dan sarung tangan. Hal ini penting karena fumigasi menggunakan bahan berupa Methyl Bromide dan Phostoksin. Sebelum Gas Methyl Bromide dialirkan melalui selang transfer dan Phostoksin disebar, Diskes bekerja sama POM Koarmada III melaksanakan pemeriksaan seluruh ruangan untuk memastikan seluruh Anak Buah Kapal berada di luar kapal.

Kegiatan fumigasi ini mulai penyemprotan sampai bekerjanya obat secara efektif, dibutuhkan waktu sekitar 24 sampai 30 jam dengan kondisi ruang-ruang kapal perang tertutup rapat. Selanjutnya, Tim Fumigasi membuka seluruh penutup pintu, ventilasi udara dan mendapatkan hasil optimal. Bagian pojok-pojok kapal disebarkan Mephos berbentuk tablet untuk memaksimalkan pemusnahan hama.
Selanjutnya membuka ruang-ruang kapal dan dilaksanakan penyedot udara dengan menghidupkan blower hisap/penyedot udara. Masuk ke area fumigasi hanya diizinkan ketika area telah dinyatakan aman oleh fumigator yang bertugas. Hal ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan untuk memastikan level konsentrasi gas berada di bawah OES atau Standar Exposur Keselamatan (Occupational Exposure Standar). (**/)

Sumber : Pen Koarmada III

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 5 =