KPK Pantau Kemajuan Penertiban PSU oleh Pemda se-Provinsi Jambi
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Guna memantau kemajuan penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Pertanahan di wilayah itu, yang berlangsung secara daring, Rabu, 17 Februari 2021.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan, Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua, menyebutkan bahwa ada pemda yang telah mengambil alih PSU, atau lazim disebut fasilitas umum dan sosial, dari pengembang perumahan. Selain itu, ada pula pemda yang baru mengidentifikasinya, serta pemda yang belum mencatatnya.
Berdasarkan data KPK per 1 Februari 2021, di Kota Jambi tercatat 38 perumahan dan 38 PSU. Di Kabupaten Bungo, 76 perumahan dan belum teridentifikasi PSU. Di Kabupaten Merangin, 10 perumahan dan 10 PSU. Di Kabupaten Muaro Jambi, 224 perumahan dan belum teridentifikasi PSU.
Lalu, di Kabupaten Sarolangun sebanyak 29 perumahan dan 17 PSU. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 201 perumahan dan 9 PSU. Di Kabupaten Tebo, 6 perumahan dan 14 PSU. Data ini masih bersifat sementara, dan terus diperbarui secara berkala.
Maruli mengatakan, secara keseluruhan kemajuan penertiban PSU oleh pemda se-Provinsi Jambi masih perlu peningkatan. Di samping itu, di tahun 2021 ini, Maruli mendesak semua pemda segera membentuk Tim Verifikasi, yang bertugas mengidentifikasi dan memproses pengambilalihan PSU dari pengembang perumahan.
“Pemda harus meminta, bukan menunggu. Sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Jadi, harus proaktif. Pemda juga harus pastikan sudah punya rencana tapak, karena seharusnya dokumen ini dimiliki pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Maruli.
Menanggapi KPK, secara umum pemda se-Provinsi Jambi berkomitmen menertibkan PSU di daerahnya. Kendala tipikal yang muncul di antaranya adalah kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) karena perubahan fungsi atau diokupasi warga. Juga, rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, yang dimaksud Prasarana perumahan dan permukiman adalah jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan sampah.
Sesuai Pasal 9 Permendagri 9/2009, yang dimaksud sarana perumahan dan permukiman adalah sarana perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
Pada Pasal 10 Permendagri 9/2009, yang dimaksud utilitas perumahan dan permukiman adalah jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jasa umum.
Sebagai tindak lanjut, Maruli meminta semua pemda melaksanakan tiga hal. Satu, selambat-lambatnya Jumat, 19 Februari 2021, Tim Verifikasi telah terbentuk. Dua, paling lama 31 Maret 2021, draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan PSU Perumahan sudah dikirimkan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan pada April 2021 draf Perda tersebut telah disetujui dan diundangkan. Tiga, target sampai akhir tahun 2021 ini adalah paling sedikit 50 persen dari total PSU yang sudah teridentifikasi oleh masing-masing pemda se-Provinsi Jambi sudah serah terima dari pengembang perumahan. (*/Rilis)