Satgas Pamtas Yonif 744/SYB Kembali Peroleh Senjata Dari Warga Eks Timor-Timur
3 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB Kembali menerima 1 (satu) pucuk senjata Api dari warga perbatasan RI-RDTL eks Timor-Timur yakni senjata api jenis Springfield dari warga berinisial SN (49), di Desa Asumanu kecamatan Raihat, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/02/2021).
Dansatgas mengungkapkan senjata api tersebut diserahkan warga perbatasan kepada personel pos Maubusa Satgas Pantas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB.
“ini adalah bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat di perbatasan terhadap personel TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB yang saat ini sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara di perbatasan Indonesia-Timor Leste,” jelasnya.
“Senjata api tersebut diserahkan oleh SN yang merupakan putra mantan milisi ketika terjadi gejolak di Timor -Timur terjadi,” terangnya.
Di tempat terpisah, Danpos Maubusa Sertu I Ketut Mahadi Eka Darma A.S juga mengungkapkan kronologis penyerahan senjata tersebut karena semakin tingginya kepercayaan warga perbatasan khususnya warga eks Timor-Timur kepada TNI.
“Bapak SN adalah warga Desa Asumanu yang tiga bulan lalu pernah berobat dan mendapat perawatan rutin dari personel kesehatan Pos Maubusa karena penyakit asam urat yang dideritanya, dan personel kesehatan kami secara tekun mengontrol kesehatan yang bersangkutan hingga akhirnya sembuh, ” tuturnya
“Selama masa pengobatan itu, personel kami intens bertemu beliau dan banyak berbincang dan bercerita sehingga hubungan kedekatan kami bisa dibilang sangat baik dan sudah seperti keluarga.” ungkapnya.
“Kami menerima senjata tersebut karena SN sudah sangat mempercayai kami. Alasannya adalah karena beliau takut untuk menyimpan senjata tersebut terlalu lama dan takut berurusan dengan masalah hukum atas kepemilikan senjata ilegal, “ jelas Ketut.
“Ditambah dirinya sering mendengar tentang imbauan dari kami saat kegiatan baksos maupun anjangsana yang secara rutin yakni imbauan kepada warga bilamana masih ada yang menyimpan senjata api sebaiknya diserahkan agar terhindar dari jerat hukum karena dengan menyimpan senjata api tanpa izin resmi adalah termasuk perbuatan pidana atau kejahatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api,” ungkapnya.
Akhirnya pada Rabu, 17 Februari 2021 Pukul 17.00 WITA bertempat di rumah SN, Danpos Maubusa Serka Mahadi beserta dua anggotanya telah menerima satu pucuk senjata api jenis Springfield yang diserahkan secara sukarela dan langsung oleh yang bersangkutan.
Perolehan satu pucuk senjata api tersebut telah dilaporkan oleh Danpos Maubusa Serka Mahadi kepada Dankipur II Lettu Inf Ardian Purnama S.T.Han yang kemudian diteruskan ke komando atas, dan kini senjata tersebut telah diamankan di Gudang Senjata Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur. (**/red/Dispenad)