Polisi Amankan Warga Terduga Pembakar Lahan untuk Tanam Laos dan Pinang
2 min readJAMBIDAILY TANJABBARAT – Inisial Wo (32) Warga Parit Lapis Kabupaten Tanjung Jabat Terpaksa Berurusan Dengan Pihak Kepolisian Sektor Polsek Pengabuan.Karena Kedapatan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar .
Wo Ditangkap Oleh Tim Polsek Pengabuan Bersama Tim Rpk Distrik VI PT WiraKarya Sakti ,Saat Melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan .Serta Melakukan Pengecekan Kanal Air Dan Pemasangan Baleho Dilokasi Rawan Karthula Di Kecamatan Pengabuan .
“Hal Ini Disampaikan Oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro Saat Konferensi Pers Senin Siang (22/02/21) Kepada Awak Media Mengatakan Wo Ditangkap Dikecamatan Pengabuan DiSungai Jadam ,Kanal 12 Parit 12 DiDesa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten TanjabBarat Sekitar Pukul 18 .00 Wib Sabtu (20/02/21).
Karena Saat Melakukan Patroli Tersebut ,Tim Melihat ada Asap mengepul Tinggi Dari Hutan ,Tim Gabungan itu kemudian menuju lokasi yang Mengeluarkan Asap Tebal ,Sesampainya DiLokasi tim Kemudian Melihat Hamparan Lahan Yang Sudah Di Tebas dan Tengah Di Bakar ,Ungkap Kapolres .
Saat ditemui Seorang Laki -Laki yang Berada Dilokasi ,Yakni Wo yang Merupakan Pemilik Lahan Saat itu Tim yang Berada di Lokasi melakukan Intrograsi Terhadap wo Pelaku pembakaran Lahan ,Kata Kapolres.
Pelaku Akan dikenakan Pasal 108 Jo Atau Pasal 56 Ayat 1 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 188 KUHP ,Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Atau Denda 1 Milyar Rupiah ,Kata Kapolres.
Kapolres Guntur Saputro Menghimbau dan menyampaikan Musim Kemarau sudah tiba ,Menyampaikan Kepada Masyarakat yang Mempunyai Lahan jangan mencoba Membuka Lahan dengan Cara dibakar .Karena melanggar Hukum ,Cegah Karthula Sejak Dini ,Tegas Kapolres .(Hmi)