22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Jabatan PJ Sekda Kerinci Asraf di Perpanjang

1 min read

JAMBIDAILY KERINCI-Terkendala dengan Covid 19 Seleksi pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, sempat tertunda, sehingga jabatan PJ Sekda Kerinci Asraf di perpanjang, hal ini dengan dilakukan Pelantikan yang di lakukan oleh Bupati Adi Rozal di ruang kerjany, Selasa (23/2/2021)

Perpanjangan Pj Sekda tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD – 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf, di bacakan langsung oleh Adi Rizal.

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa “Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang
ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39 − 32 =