23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Diva Family Karaoke Mendapat ‘Segel’ Peringatan dari Satpol PP Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi memberikan ‘segel’ peringatan pertama kepada Diva Family Karaoke, karena melanggar jam operasional selama di masa pandemi, Sabtu (27/02/2021) malam.

Pantauan jambidaily.com, karaoke yang berada di Jalan Hayam Wuruk, kawasan Jelutung kota Jambi itu kedapatan masih beroperasional melewati pukul 23.00 wib. Sehingga Satpol PP menempelkan ‘Segel’ sticker peringatan “Ini sebagai peringatan, dan jelas kalian sudah kena sanksi administratif denda,” Ucap Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi kepada manajemen Diva Family Karaoke.

Selain itu, Satpol PP juga menyisiri tempat-tempat hiburan seperti Kafe Kuju, Regent, V.I.P, Yoan Karaoke, Raja, 98, V.S.O.P dan Hangout namun jam operasional masih dalam batas ketentuan, pengunjung sudah berlaku disiplin serta patuh protokol kesehatan.

“Tadi ada karaoke keluarga yang melebihi waktu yang ditentukan, pembuktiannya dari nota pembayaran tamu karaoke tersebut, ternyata saat kita datang baru mau membayar. Dan masih ada ruangan yang diisi para tamu,” Terang Mustari, seusai razia kepada jambidaily.com.

“Kita Satpol PP bersama berbagai pihak termasuk tim penanganan covid-19, kita melakukan pengwasan dan malam ini ditemukan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Maka diberikan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu, ada juga kafe yang sudah melewati jam malam dan langgar protokol kesehatan berupa denda 5 juta rupiah” Tambahnya.

Bukan hanya tempat hiburan, pedagang pinggir jalan yang telah melewati jam operasional tak luput dari penindakan. Warga tanpa masker juga terkena sanksi berupa denda.

“Kita sudah banyak menghimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati, covid-19 belum berakhir. Tim satgas covid dan inspektor dari Satpol PP kota Jambi khususnya akan terus mengingatkan pelaku usaha, juga masyarakat untuk tetap menggunakan masker,” Pungkasnya.

Pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Berikut penelusuran jambidaily.com

(Hendry Noesae)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − = 31