Satpol PP Kota Jambi Segel Arena Ketangkasan Diduga Perjudian di Kawasan Broni
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, segel arena ketangkasan yang diduga kuat menjalankan praktek perjudian atau biasa disebut judi tembak ikan di kawasan Broni kota Jambi (Jum’at, 12/03/2021).
Pelaku tak tanggung-tanggung dan di rasa berani membuka arena ketangkasan yang jelas-jelas disinyalir merupakan perjudian tersebut di ruko pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Satpol PP menjalankan tugasnya menegakkan Perda nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang retribusi jasa tertentu.
Bersama TNI-Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Pihak kecamatan dan unsur-unsur terkait pemerintah kota Jambi tidak menemukan sedang ada yang bermain namun fisik alat menjadi bukti adanya aktivitas “Memang tidak ada yang bermain, alat sudah menjadi bukti,” Tegas Mustari, Kepala Satpol PP.
Dalam pengerebakan itu, Tim gabungan mengamankan tiga meja permainan juga menyegel ruko “Selain melanggar Perda, tempat ini juga tidak dilengkapi dengan izin usaha mikro kecil menengah,” Tandas Mustari, Seusai kegiatan.
(Hendry Noesae)