30 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 di Kodam II/Sriwijaya

3 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berlangsung di wilayah Kodam II/Sriwijaya.

Bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya, baik Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi BUMN maupun Perguruan Tinggi/Universitas di wilayah Sumsel, puluhan personel TNI dari satuan jajaran Kodam II/Swj, Lanal Palembang dan Lanud SMH Palembang mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tersebut, pada Jum’at (12/3/2021) bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman KM.2,5 Palembang.

Pangdam II/Swj dalam sambutannya yang dibacakan Kasdam II/Swj Brigjen TNI Muhammad Zamroni menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk Pertahanan Negara diantaranya dilaksanakan melalui pembentukan komponen cadangan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2019.

Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI.

Selanjutnya, dalam Pasal 28 UU tentang pengelolaan Sumber daya nasional disebutkan, komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumberdaya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. “Bagi warga negara yang terlibat dalam komponen cadangan dianggap sedang melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela”, tuturnya.

Kepada para peserta, diingatkan juga untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan seksama, sehingga materi yang akan disampaikan dapat dimengerti dan dipahami untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyikapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

“Mengingat situasi saat ini kita masih menghadapi Pandemi Covid-19, untuk itu dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, agar tetap mentaati Protokol Kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19”, tutupnya.

Sementara itu, selaku Ketua Tim Sosialisasi, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Fahrid Amran, S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di empat daerah, yakni di Kodam II/Sriwijaya Palembang, Kodam Mulawarman, Pontianak dan Jayapura, Papua.

Kegiatan Sosialisasi ini juga tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut antara lain ; Irdam II/Swj Brigjen TNI Henra Hari Sutaryo, para Asisten Kasdam II/Swj, Perwira LO TNI AL dan LO TNI AU, Danlanal Palembang dan Danlanud SMH Palembang serta para Kabalakdam di lingkungan Makodam II/Swj. (**/red)

Sumber : Pendam II/Swj

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2