30 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Antisipasi Karhutla, Danrem 042/Gapu Meninjau Pembuatan Sekat Kanal di Muarojambi

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI M.Zulkifli bersama Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo dan Kajati Jambi, Johanis Tanak, pada Kamis (18/3) meninjau kegiatan tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Dinas Kehutanan bersama stakeholder lainnya yang sedang membuat sekat kanal di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal tersebut dikatakan Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf melalui rilis tertulisnya di Makorem, Jum’at pagi (19/3/2021).

Hatta menjelaskan bahwa pembuatan sekat kanal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dimana wilayah ini memiliki sejarah terbakar pada tahun 2015 dan 2019 yang cukup luas dan menimbulkan kabut asap hampir satu bulan lamanya,

Pembangunan sekat kanal ini menggunakan ala berat dibantu oleh tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Dinas Kehutanan bersama stakeholder lainnya.

Dengan pembuatan kanal sekat ini, maka lahan gambut yang digali penuh air berwarna hitam. Air kanal inilah, nantinya akan diatur dengan membuat sekat (pembatas) untuk level aliran air. Bagian hilir kanal mengalir ke sungai.

“Fungsi sekat ini untuk mengatur level air. Dimana saat musim hujan air tidak meluap ke pemukiman penduduk, sedangkan saat musim kemarau nantinya tidak terjadi kekeringan,” kata Hatta.

Dengan adanya sekat kanal, maka di saat Jambi memasuki musim kemarau, air masih tetap berada di kanal tersebut. Dengan sendirinya, bila terjadi kebakaran lahan, air tersebut bisa dimanfaatkan untuk membatasi kekeringan lahan. Jika terjadi kebakaran, air bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemadaman dengan heli atau dengan ground fire machine.

Mengingatkan musim kemarau yang diperkirakan sudah mulai di bulan Maret ini, diharapkan masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. “Jangan ada lagi yang membakar, warga jangan lagi sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Hatta. (**/red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 + = 41