MK Perintahkan PSU 88 TPS di Pilgub Jambi
1 min readJAMBIDAILY POLITIK-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan sengketa Pilgub Jambi yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 88 TPS yang tersebar di Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Sungai Penuh dan Kerinci..
Berikut jumlah TPS dan Kecamatan yang dilakukan PSU:
1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;
2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;
3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;
4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec.; dan
5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.
11.3. Memerintahkan PSU pada 88 TPS yg tersebar pada 5 Kabupaten:
1) Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kec.;
2) Kerinci 7 TPS pada 4 Kec.;
3) Batanghari 7 TPS pada 4 Kec.;
4) Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kec. dan;
5) Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kec.),
“Dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.
“Memerintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS,” ujarnya lagi. (*)
Sumber: IMCNews