23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Jaga Ruang Digital, Kominfo RI Blokir 2,2 Juta Situs  

3 min read

JAMBIDAILY NASIONAL-Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 2,2 juta situs, karena berisi konten negatif.

Langkah tegas Pemerintah dilakukan guna menjaga ruang digital dalam Negeri tetap bersih dari konten-konten negatif.

“Sampai hari ini sudah ada 2,2 juta situs yang telah di take down oleh pemerintah. Situs tersebut, memiliki konten negatif yakni pornografi, judi, hoaks, radikalisme, prostitusi, dan lain sebagainya,” ungkap Juru Bicara Menteri Kominfo, Dedy Permadi, Senin (22/3/2021).

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran itu, Kominfo secara detail telah memblokir 176 ribu situs yang memuat konten prostitusi dan pornografi. Pengawasan dilakukan dengan cara membentuk tim yang khusus mengawasi setiap konten di berbagai aplikasi platform digital. Tim yang bertugas dalam mengawasi ruang digital tersebut, melakukan pengawasan atau patroli di ruang digital selama 24 jam setiap harinya.

Selain melakukan pemblokiran, Tim tersebut juga akan melurus setiap  informasi yang tidak benar atau negatif yang dimiliki oleh suatu situs maupun akun.

“Tim tersebut bekerja 24 jam nonstop melakukan pengawasan dan juga identifikasi konten negatif,” katanya.

Semua upaya yang dilakukan oleh Kominfo, lebih efektif apabila didukung oleh partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan begitu, upaya pemberantasan situs atau akun yang memiliki konten negatif dapat dilakukan secara optimal dalam beberapa waktu ke depan.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal yang diperuntukkan untuk melaporkan indikasi adanya informasi yang tidak benar atau konten negatif. Dari berbagai kanal dari mulai media sosial hingga situs-situs bisa langsung dilaporkan masyarakat.

“Perlu partisipasi masyarakat dalam melakukan pemblokiran akun atau situs yang memiliki konten negatif,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Executive Editor Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmed Kurnia S, mengatakan partisipasi para generasi muda diperlukan dalam menjaga ruang digital bersih dari sampah dunia digital. Maksudnya, sampah di atas adalah berbagai informasi yang terindikasi tidak benar atau hoaks yang marak beredar di berbagai platform.

Menurut dia, adanya kontribusi kawula muda secara aktif akan membantu mengurangi peredaran hoaks di ruang digital secara efektif beberapa waktu ke depan. Sebab, para pengguna ruang digital di Indonesia sebagian besar adalah para kaum muda.

Caranya, para kaum muda dapat berpartisipasi secara aktif dengan melaporkan berbagai akun maupun situs yang terindikasi menyebarkan hoaks. Adukan hal tersebut ke berbagai kanal komunikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Kominfo.

“Berdasarkan data, pengguna ruang digital, khususnya media sosial adalah para generasi penerus bangsa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, mengimbau penyelenggara aplikasi pesan instan berkomitmen penuh bantu pemerintah. Dalam hal melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan sebagai medium praktik prostitusi daring.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny melalui siaran pers yang diterima beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, terdapat oknum pengguna aplikasi pesan instan  di atas yang menyalahgunakan adanya aplikasi di atas. Tindakan, orang tersebut mengakses aplikasi daring untuk aktivitas melanggar hukum yakni prostitusi daring.

Contohnya, yang kerap terjadi di aplikasi MiChat atau WhatsApp yang digunakan sebagai medium aktivitas prostitusi. “Sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.(*)

 

(Indonesiadaily.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 1 =