SAH Minta Lapas Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19
2 min readJAMBIDAILY KESEHATAN-Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) minta Petugas dan warga binaan di Lapas masuk dalam prioritas vaksinasi Covid-19.
Menurut politisi Gerindra ini, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 haruslah berbasis pada resiko yang dihadapi masyarakat dalam tugas sehari-hari.
“Kita bicara basis resiko masyarakat terhadap COVID-19 ini, setelah Tenaga Kesehatan, Guru, TNI Polri, ASN dan lansia, vaksinasi juga harus diprioritaskan pada petugas dan penghuni lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya, kepada jambidaily.com, Senin (22/03/2021) melalui WA Massanggernya.
Hal ini telah disampaikannya pada Raker Komisi IX dengan Kemenkes RI secara virtual baru ini.
Disebutkannya, jumlah penghuni lapas yang padat dan tidak bisa menjaga jarak. Hal tersebut beresiko penularan virusnya lebih tinggi dibandingkan yang lain.
“Para petugas Lapas dan warga binaan termasuk kelompok berisiko merupakan kelompok yang rentan terinfeksi,”ingatnya.
Apalagi menurut SAH, badan dunia seperti WHO menyebutkan bahwa populasi dan fasilitas penahanan masuk dalam prioritas vaksin.
“Dirjen Permasyarakatan (PAS) sendiri juga sudah menerbitkan SK untuk pelaksanaan vaksinasi,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, pada 17 Januari lalu, Dirjen Pemasyarakatan menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, Dirjen PAS telah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
Sehingga dalam hal ini SAH mendesak pemerintah untuk segera memvaksinasi petugas, tahanan, dan WBP lapas/rutan.
“Para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi, mereka tidak jadi prioritas vaksinasi. mereka harus menjadi prioritas penerima vaksin, karena jika ini dibiarkan akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia,”tegas pungkasnya. (*)