24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Wabub Merangin Lakukan Pembekalan Kades dan BPD

2 min read
Namun sebelum diberangkatkan ke desa tujuan, para Kades dan anggota BPD itu terlebih dahulu mendapat pembelakan dari Wabup Merangin H Mashuri di Auditorium Hotel Syariah Merangin, Sabtu (27/3/2021).
Dikatakan wabup, peningkatan kapasitas Kades dan anggota BPD sangatlah penting. Ini seiring dengan perkembangan zaman, dimana pemerintahan desa dituntut memanfaatkan dan menggunakan sisitem administrasi desa berbasis digital.
‘’Administrasi desa berbasis digital ini akan mampu membantu pemerintahan desa meningkatakan efesiensi kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa,’’ujar Wabup dibenarkan Kadis PMD Merangin Andre.
Sistem adminsitrasi desa berbasis digital ini jelas wabup, dapat digunakan oleh banyak pengguna dalam waktu yang bersamaan, sehingga proses kerja akan lebih cepat terselesaikan.
‘’Jadi pengelolaan dokumen-dokumen penting di desa akan lebih baik, sehingga terbebas resiko kerusakan, hilang sebagaimana selama ini sering terjadi. Hal inilah yang akan kita sempurnakan di desa-desa kita,’’terang Wabup.
Diakui wabup, sampai saat ini masih banyak desa yang belum paham dan menerapkan teknologi digital, yang berimbas kepada tidak tertibnya administasi di desa,  sehingga terkadang menghambat pelayanan publik di desa.
Semua desa di Merangin kedepan diharapkan wabup, akan menerapkan system administrasi berbasi digital. Untuk itu para Kades dan anggota BPD diminta betul memperhatikan cara kerja, maupun cara menggunakan teknologi berbasis digital itu.
‘’Sehingga sepulangnya dari studytiru ini para Kades dan anggota BPD dapat diimplementasikan di desanya masing-masing, sehingga dapat menjadi solusi bagi pemerintahan desa dalam menata memetakan dan mengelola segala data desa.
Pada kesempatan itu, wabup minta sebelum berangkat studytiru para Kades dan anggota BPD harus memastikan segala  urusan yang berkenan dengan pelayanan  di desa tidak terhambat sepeninggalan dalam mengikuti studitiru, baik dalam penetapan RKPDes, APBDes dan surat menyurat lainnya.(teguh/kominfo)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

92 − = 85