KAD Provinsi Jambi: Jangan Pengaruhi Pemilih dengan Politik Uang
1 min readJAMBIDAILY POLITIK – Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi mengingatkan kembali kepada ketiga Paslon Gubernur Jambi yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang diperkirakan awal minggu bulan Mei 2021 untuk tidak melakukan politik uang, mempengaruhi para pemilih.
“Untuk ketiga paslon jangan melakukan politik uang, kita jadikan momentum PSU sebagai introspeksi dan koreksi termasuk KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu yang tugasnya mengawasi proses pemilihan,” Tegas Nasroel Yasier selaku Ketua KAD, kepada jambidaily.com (Selasa, 30/03/2021).
Berdasakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi.
Maka Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di 88 TPS dalam Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Timur, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Ketika dijumpai di Kesbangpol Provinsi Jambi, Nasroel Yasier membeberkan bahwa menjelang pilkada 9 Desember 2020 paslon telah menandatangani Pakta Integritas.
“Tentunya para paslon harus komit dan patuh terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani jelang Pilkada Desember 2020, agar pilkada dilaksanakan dengan semangat demokrasi yang jujur adil tanpa melakukan politik uang,” Tutup Nasroel Yasier.
(Hendry Noesae)