24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

IJTI Jambi Protes Keras, Mobil Jurnalis di Tabrak Truk Berlabel PT KBPC

3 min read

Situasi di Lokasi/Foto: infojambi.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi mendapat Pengaduan dari salah satu anggota atas nama Budi Utomo, Jurnalis INews TV Wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, provinsi Jambi terkait dugaan tindakan kekerasan, pengrusakan dan pelecehan profesi sebagai Jurnalis.

Dalam keterangan tertulis, sebagaimana diterima jambidaily.com, IJTI Jambi (Jum’at, 02/04/2021) menyampaikan kronologis sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor (Budi Utomo) sebagai berikut:

Pada Kamis, 1 April 2021 Budi mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT. KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria), yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.

Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah Perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya. Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT. KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo atas nama H. Syamsudin. Dia adalah Adik dari Irjen Muhammad Syafii yang pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Mabes Polri.

Budi Utomo, Jurnalis INews TV berada dilokasi menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis untuk meliput Aksi unjuk rasa warga dengan memakai baju yang bertuliskan Journalist, memakai tanda pengenal PERS dan membawa kendaraan pribadi roda empat.

Saat warga melakukan pemblokiran jalan, sekira pukul 17.30 wib, datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT.KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga, sehingga Jurnalis yang saat itu berada dilokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.

Warga yang melakukan perlawanan sempat membuat mundur massa perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga, menabrak mobil Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 meter dari titik bentrok.

Saat itu Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu budi Utomo dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya, akibat aksi saling serang antar pihak perusahaan dan warga, sehingga ia tidak bisa untuk memindahkan mobilnya. Budi Utomo juga telah memberitahu bahwa ia tengah melaksanakan tugas liputan senagai jurnalis.

Akibat hal tersebut Budi Utomo mengalami bengkak dan memar dibagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek dibagian lampu dan bumper bagian belakang sebelah kanan atas. Budi juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

Kondisi Kedaraan/Foto: infojambi.com

Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami sdr. Budi Utomo. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr Budi Utomo,” Tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi.

“Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan,” Tandas Suci, dalam keterangan tertulis. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2