24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kota Jambi Siap Laksanakan Program Langit Biru Demi Wujudkan Kualitas Udara Sehat dan Bersih

3 min read

JAMBIDAILY KOTAJAMBI-Kualitas udara yang buruk khususnya di perkotaan seringkali berdampak terhadap menurunnya kesehatan masyarakat. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok masyarakat terparah yang terkena dampak pencemaran udara, masalah kesehatan seperti gangguan pernafasan hingga asma menjadi hal yang lazim ditemui khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman dekat jalan raya ataupun perkotaan.

Dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Jambi untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region II siap melaksanakan Program Langit Biru (PLB). PLB adalah salah satu program yang mendukung Pemerintah Daerah untuk mendorong penurunan emisi gas buang kendaraan, mengurangi pencemaran udara, khususnya pencemaran yang disebabkan sektor transportasi.

Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dengan angka Research Octane Number (RON) yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan tentunya akan membuat kinerja mesin kendaraan lebih maksimal, mesin lebih awet yang berdampak kepada menurunnya biaya perawatan mesin. Tentunya berdampak pula terhadap meningkatnya kualitas udara dan meningkatnya kesehatan masyarakat.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, PLB adalah program edukasi yang memberikan pengalaman kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas dengan angka oktan yang lebih tinggi, khususnya kepada pengguna BBM jenis Premium. Program ini menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan umum plat kuning untuk menggunakan BBM berkualitas. “PLB di Kota Jambi rencananya akan dimulai 03 April 2021,” tambah Umar.

Adapun tahapan pelaksanaan program dengan memberikan harga khusus dari harga normal untuk BBM jenis Pertalite. Tahap 1, hemat Rp1.400 selama 2 bulan (Pertalite dihargai Rp6.450 per liter). Tahap 2, hemat Rp1.000 selama 2 bulan (Pertalite dihargai Rp6.850 per liter). Tahap 3, hemat Rp600 selama 2 bulan (Pertalite dihargai Rp7.250 per liter), dan bulan ke-7 Pertalite dijual dengan harga normal yaitu Rp7.850.

Pelaksanaan PLB ini telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Kota Jambi. Hal ini terungkap dalam audiensi Pertamina MOR II yang diwakili oleh Endo Eko Satryo selaku Sales Area Manager (SAM) Retail Jambi kepada Pemerintah Kota Jambi yang diwakili langsung oleh Walikota Jambi, H. Syarif Fasha pada Maret 2021. “Pemerintah Kota Jambi mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program Langit Biru,” ujar Syarif Fasha.

Syarif Fasha menambahkan bahwa PLB ini selaras dengan program Pemerintah Pusat yang dimana merujuk pada kota Jambi sebagai proyek percontohan dalam melakukan program pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan. Sebelumnya Kota Jambi pernah meraih perhargaan dari KLHK sebagai Kota Langit Biru.

Terdapat 17 SPBU yang akan mengikuti PLB, antara lain SPBU 23.36103, SPBU 24.36101, SPBU 24.36103, SPBU 24.36104, SPBU 24.36106, SPBU 24.36108, SPBU 24.36109, SPBU 24.36110, SPBU 24.36111, SPBU 24.36113, SPBU 24.36138, SPBU 24.36141, SPBU 24.36142, SPBU 24.36154, SPBU 24.36155, SPBU 24.36158, SPBU 24.37369.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui jenis bahan bakar yang cocok bagi tunggangannya. Untuk mesin bensin, Pertamina menyediakan bahan bakar berkualitas jenis Pertamax dan Pertamax Turbo.

Nilai oktan atau Research Octane Number (RON), menunjukan seberapa besar tekanan yang bisa diberikan sebelum bahan bakar terbakar secara spontan. Pertamax, dengan nilai oktan 92 ini membuat pembakaran lebih sempurna, tidak menyisakan residu, mampu menjaga mesin dari karat, lebih efisien dan sangat cocok bagi kendaraan yang biasa digunakan sehari-hari.

Sementara produk Pertamax Turbo, dengan RON 98 mampu membuat kendaraan menjadi sangat lincah, meningkatkan akselerasi dan kecepatan, mesin lebih responsif dan tahan lama, serta ramah lingkungan. “Dengan memilih bahan bakar berkualitas yang bebas timbal, dapat membantu mengendalikan pencemaran udara yang diakibatkan kendaraan bermotor,” tutup Umar.(*)

 

Sumber: Indonesiadaily.co.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 80 = 90