‘Membangkang Retribusi’ Hawai Karaoke Disegel Satpol PP Kota Jambi
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi ‘Segel’ Hawai Karaoke di jalan Guru Muchtar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, karena kedapatan tidak memenuhi kewajibannya untuk pebayaran retribusi.
Dari pantauan jambidaily.com (Sabtu, 10/04/2021) malam, dokumen-dokumen yang dimiliki pihak Hawai Karaoke, saat pembuktian terkuak melalui data yang dibeberkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bahwa Hawai Karaoke tidak membayar retribusi sejak tahun 2017 hingga saat ini. Bahkan perpanjangan izin penjualan minol tidak diurus.
Kegiatan razia gabungan tersebut, melibatkan Polisi Militer, Provost Polresta Jambi, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi, Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi dan Dinas Sosial.
“Tempat karaoke tersebut tidak membayar retribusi, kita lakukan penyegelan sementara atau penutupan sementara,” Ungkap Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi.
Penyegelan merupakan implementasi dari penegakan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Minol dan Perda nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum “Kami akan lakukan panggilan, untuk segera membayar retribusi jasa usaha mereka,” Tandasnya, kepada awak media seusai razia.
(Hendry Noesae)