22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Lantik Pejabat Fungsional, Wali Kota Jambi: Dimanapun dan Kapanpun Masyarakat Bisa Laporkan Pengaduan

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK – Wali kota Jambi, Syarif Fasha melantik Pejabat Fungsional Dinas PU, Diknas dan Dinkes yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional serta Penandatangan Rencana Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, bertempat di ruang Pola kantor Walikota Jambi, Senin (12/04/21).

Wali kota Fasha mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mana mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa lagi namum ASN yang di beri tugas dan jabatan sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing-masing.

“Bekerjalah dengan baik dalam melaksanakan tugas, jangan sampai di masa-masa melayani masyarakat terdapat ada keluhan-keluhan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Jambi juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Ombudsman yang disaksikan oleh anggota umum Ombudsman terkait dengan pengawasan pelayanan publik.

Diketahui bahwa kota Jambi sudah memiliki banyak aplikasi-aplikasi terkait dengan pengaduan-pengaduan masyarakat. “Dimanapun dan kapanpun dengan handphone masyarakat melaporkan pengaduan, tinggal bagaimana tindak lanjut laporan tersebut,” kata Fasha.

Fasha juga meminta peranan Ombudsman untuk mengawasi sejauh mana tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hal-hal yang memerlukan pendampingan Ombudsman dalam hal menjadikan pemerintah kota Jambi menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Jambi Indonesia Internet (JII) yang tidak terlepas dari pendampingan Ombudsman.

Mendengar dari beberapa laporan masyarakat yang tidak ditanggapi, Fasha menjelaskan bahwa hal itu bukan tidak ditanggapi melainkan banyaknya laporan di satu OPD yang kadang kala perlu waktu.

“Untuk aplikasinya sendiri, apabila sudah lewat sekian hari akan langsung naik ke saya hingga tinggal melakukan teguran terhadap OPD tersebut,” jelasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − = 61