Surat Edaran Gubernur Jambi, ASN Dilarang Mudik 6-17 Mei 2021
1 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Surat edaran (SE) Gubernur Jambi, tertanggal 12 April 2021 melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik di rentang waktu 6 s.d 17 Mei 2021.
Surat edaran tersebut Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) ditandatangani oleh PJ Gubernur Jambi, Dr.Hari Nur Cahya Murni M.Si.
“Bersama ini disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021, kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian,” Terang Johansyah, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda provinsi Jambi.
PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.
“Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian, dimohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan di dalam surat edaran dengan periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti,” Tandasnya dalam keterangan tertulis.
Berikut isi lengkapnya: Klik Disini
(Hendry Noesae)