21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penuhi Kebutuhan Uang untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2021 di Jambi, Berikut Himbauan Bank Indonesia

3 min read

ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

JAMBIDAILY EKONOMI – Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan uang masyarakat periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Jambi telah menyiapkan persediaan uang Rupiah yang cukup baik dari sisi jumlah nominal maupun jenis pecahan dengan target optimalisasi distribusi kota Jambi dan wilayah lain di Provinsi Jambi. Sebagaimana siklus tahunan Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi lonjakan kebutuhan uang tunai dan KPwBI Provinsi Jambi telah mengantisipasi kebutuhan masyarakat dimaksud.

Dalam konferensi pers yang digelar Bank Indonesia perwakilan provinsi Jambi (Kamis, 15/04/2021), Adapun proyeksi kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H /2021M (12 April s.d 11 Mei 2021) di wilayah provinsi Jambi adalah sebesar Rp2,26 triliun atau meningkat 69% dari realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun. Mengantisipasi kebutuhan tersebut, KPwBI Provinsi Jambi telah menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang mencukupi, baik dari sisi nominal maupun denominasi.

STRATEGI PEMENUHAN KEBUTUHAN UANG

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Pada periode Ramadhan 2020, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi membuka layanan penukaran khusus untuk Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI (UPK 75) pada setiap hari kerja Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Penukaran UPK-75 bisa dilakukan secara individu maupun kolektif dengan terlebih dahulu mengisi form pada aplikasi SI-PINTAR. Masyarakat dapat melakukan penukaran maksimal 100 (seratus) lembar untuk 1 (satu) KTP/orang per hari.

Layanan Penukaran Uang oleh Bank Umum

Untuk lebih mengoptimalkan dan mempermudah penukaran uang kepada masyarakat, KPwBI Provinsi Jambi telah bekerjasama dengan 26 (dua puluh enam) kantor bank umum di Kota Jambi untuk melayani penukaran dimaksud tanpa dipungut biaya dengan waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d. 11 Mei 2021.

Layanan Penukaran Uang di Kas Titipan Bank Indonesia

KPwBI Provinsi Jambi melakukan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui Kas Titipan di 2 (dua) lokasi sebagai berikut :

  1. PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Muaro Bungo – Kab. Bungo.
  2. PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kuala Tungkal – Tanjung Jabung Barat.

Adapun waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s/d 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021.

Layanan Mobil Kas Keliling Bank Indonesia

Dalam rangka memitgasi risiko penularan Covid-19 dan menghindari adanya kerumunan masyarakat Bank Indonesia belum membuka layanan kas keliling secara retail. Namun demikian, KPwBI Provinsi Jambi telah mengagendakan pelaksanaan kas keliling secara wholesales (dalam jumlah besar) kepada perbankan setempat dengan jadwal sebagai berikut:

JADWAL PELAKSANAAN KAS KELILING, PERIODE RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1442H/2021M

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

  1. Melakukan penukaran uang Rupiah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) di loket resmi yang telah ditetapkan tersebut agar terhindar dari peredaran uang palsu, pemotongan, atau pengenaan biaya dalam penukaran.
  2. Berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai. Teliti uang Rupiah yang diterima dengan teknik 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
  3. Memperlakukan dan merawat Rupiah dengan baik dengan menumbuhkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
  4. Berhati-hati dalam membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar guna menghindari perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Jika perlu meminta bantuan pihak aparat keamaan.
  5. Meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai untuk transaksi dalam jumlah besar atau retail dengan transfer melalui BI-RTGS/SKNBI, menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik (e-money), dan/atau aplikasi yang menyediakan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi retail (kecil) agar menghindari risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar maupun menjaga higienitas dalam bertransaksi.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 + = 28