16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Persoalan Aset Tuntas, Pemkot & Pemkab Tanda Tangani Berita Acara Penyerahan Aset

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Persoalan aset Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci tuntas. Wali kota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Wali kota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain: Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungaipenuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Selanjutnya, Pemkot Sungaipenuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan pemkab Kerinci sesuai peraturan perundang -undangan.

Proses penyerahan fisik aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh dihadiri oleh Pemprov Jambi paling lambat tanggal 21 Juni 2021

Wako AJB usai penandatanganan berita acara serah terima aset menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak KPK, Kemendagri, Pemprov Jambi dan seluruh pihak yang telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan aset.

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.

Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius menfasililitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 − = 76