Kata Pj Gubernur, Sempat Mandek 13 Tahun Persoalan Aset Kerinci-Sungaipenuh
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, berhasil mendorong penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Setelah melalui proses yang panjang dan waktu yang lama, akhirnya Bupati Kerinci Adi Rozal dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (15/4/2021).
KPK mengundang Pj.Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, dan Wali Kota Sungaipenuh, setelah Pj.Gubernur Jambi menyurati KPK pada 3 Maret 2021 untuk menindaklanjuti penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pj.Gubernur Jambi menginginkan urusan penyerahan aset tersebut diselesaikan secepatnya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kota Sungaipenuh dibentuk/lahir pada tahun 2008, pemekaran dari Kabupaten Kerinci melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi. Dalam pasal 13 Undang Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan: Ayat (3), Penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota, Ayat (5), Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.
Dalam penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya, diantaranya menyurati Kementerian Dalam Negeri RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memfasilitasi penyelesaian penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungaipenuh melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan surat Gubernur Jambi Nomor 4163/SETDA.PEM-OTDA-2.1/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 perihal Penyelesaian Penyerahan Aset.
Selanjutnya, menindaklanjuti Rapat Koordinasi tanggal 15 Mei 2020 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Koordinator Wilayah 7 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jambi menyurati Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh sesuai dengan surat Nomor S-1243/SETDA.PEM-OTDA-2.1/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 : – Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh untuk segera menyampaikan Daftar Inventarisasi aset yang telah dan yang akan diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Provinsi Jambi -Daftar Inventarisasi Aset dimaksud disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi paling lambat tanggal 20 Mei 2020
Namun, dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 30 Desember 2019, memohon uji materiil atas ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf a dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tanggal 25 November 2020, MK Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meskipun berita acara serah terima aset telah ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh, disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri Drs.Maddaremmeng,M.Si, dan Pj.Gubernur Jambi Dr.hari Nur Cahya Murni, dalam berita acara itu dinyatakan bahwa Pemerintah Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan penyerahan fisik akan dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juni 2021.