Telah Ditetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2021 untuk Kota Jambi
2 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Telah diterbitkan pengumuman bersama pemerintah kota Jambi, kantor kementerian agama kota Jambi dan majelis ulama Indonesia kota Jambi, nomor 89 /Kesra/2021, B-605/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2021 dan Nomor B.17/DP.K/MUI-KJ/V/2021 terkait besaran pembayaran zakat fitrah untuk kota Jambi tahun 2021.
Dikutip dari laman imcnews.id (Sabtu, 17/04/2021) Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar mengatakan, surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan MUI Kota Jambi mengenai penetapan standar zakat fitrah sudah dikeluarkan.
“Sudah kita sepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 Kg,” bebernya.
Adapun Nilainya ialah:
Kualitas Tinggi: 3,2 Kg Beras x Rp13ribu/Rp41.600
Kualitas Sedang: 3,2 Kg Beras x Rp12ribu/Rp38.400
Kualitas Rendah: 3,2 Kg Beras x Rp9.500/Rp30.400
Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 H/2021 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, mushala maupun langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi “Ini dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” timpalnya.
Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, Kaspul Anwar menjelaskan, kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
“Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun. Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.
Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang.
Sumber: imcnews.id
Editor: Hendry Noesae