Meneropong Perkembangan Demokrasi di Indonesia
5 min read(Demokrasi di Mata Politikus, Demokrasi dalam Aksi Para Boxer dan Demokrasi di Kalangan Penegak Hukum): Suatu Analisis Teoretis dan Aplikasi Implementatif
Oleh: Adrians Chaththab
I
Memang banyak yang aneh-aneh dewasa ini. Aneh dalam pengertian membelakangi teori yang sudah baku. Sesuatu yang sudah disepakati secara saintifik, bisa saja berubah dalam implementatif karena berbagai hantaman baik politik maupun kepentingan lainnya.. Sebagai ilmu, tentulah hal itu dapat dipandang dalam perspektif suatu perkembangan . Akan tetapi di balik itu pula, sebagai sebuah wadah tempat berpolitik, demokrasi akan “liar”, manakala iasarat kepentingan-kepentingan yg dapat menyeret-nyeret pelakunya ke sana-sini ke jalan bahwa “asal kemenangan” bisa diraih, tidak meihat benar-tidaknya jalan yang ditempuh. Bila hal tersebut terakhir yang memandu masyarakat dalam bernegara, maka makna awal demokrasi yang indah itu akan merangkat ke makna monarchi bahkan bisa lebih kejam daripada itu.
II
Dengan mengambil sampel tentang jatuh-bangunnya satu partai politik dan perkembangansistem pemilihan presiden, gubernur dan lainnya dari pemilu ke pemilu. Sistem demokrasi yang selama ini dipandang terbaik dalam mengayomi rakyat dalam bertata negara dan berbangsa di dunia, karena permainan otak manusia dalam berserikat dan berkumpul, yang semula sakti dan tabu bila melanggar aturan; akhir-akhir ini menjadi “ lebai “ akibat otak-otak licik yang jahil haus kekuasaan. Bisa saja yang selama ini dianggap sakral menjadi warna abu-abu, boleh jadi yang putih berubah warna ke “hitam manis”. Walaupun sebenarnya hitam, tapi ia menjadi manis karena syahwat kekuasaan.
Berapa banyak partai, dari masa Orde Baru sampai dengan sekarang pasca reformasi, pergulatan dan persiteruannya semakin menjadi-jadi. Contoh kasus, Golkar yang kekar di bawah asuhan dan sentuhan tangan dingin Pak Harto selama 32 tahun menjadi berserakan di zaman reformasi. Sebut saja pecahan Golkar itu adalah partai Nasdem, Gerindra, Hanura, FKPI dan sebagainya. Begitu juga PDI, ada PDI Suryadi dan PDIPerjuangan Megawati. PKB gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar. PAN Amin Rais (Partai Umat) dan PAN Zulkifli Hasan.Tak ketinggalan pula yang menyemarakan perpecahan ini PKS, adanya Partai Gelora yang dikomandani oleh Fakhri Hamzah. Diteliti dari sudut pandang cara terjadinya metamorfosa melalalui cara-cara yang lazim sebagai bahagian dari perkembangan demokrasi. Lain halnya Partaii Demokrat asuhan AHY ( Agus Harimurti Yudoyono).
Perpecahan itu dapat dilihat dari dua kacamata yakni kaca mata perkembangan demokrasi dan kaca mata lunturnya nilai-.nilai demokrasi. Terhadap apa yang terjadi di tubuh Partai Demokrat adalah mungkin lebih tepat disebut sebagai bentuk baru ( new operation) or new style. Apakah new operation atau new style itu?
Memang sulit membuat definisi yang tepat untuk ini, karena kasus bentuk ini baru sekali; begitu juga “kamus “ belum terbit. Apakah ia masih dalam koridor demokrasi atau sudah di luar patron demokrasi yang pernah ada di Indinesia. Yang pernah terjadi dalam bentuk metomorfosa yakni membelah diri dari induknys secara damai; dalam arti membentuk partai sendiri. Akan tetapi, partai Demokrat yang baru bukan mendirikan partai baru, melainkan “ mengalihkan partai yang sudah ada kepada ‘nakhoda baru’ yang caranya tidak lazim. Makanya persitetuan tidak terelakkan dan saling mengklaim bahwa partainyalah yang konstitusional.
Fenomena sepeti ini baru kali terjadi. Tidak sampai disitu saja persoalannya, yang menarik dikaji dan mencengangkan pengamat politik adalah bahwa yang dipilih sebagai ketua umum adalah non kader dan dari luar partai pula. Aneh kan ? Untuk menjawab keanehan tersebut, mari kita lihat dari perspektif komparatif antara demokrasi dalam wilayah hukum, demokrasi di wilayah politik dan demokrasi di atas ring boxing.
III
Demokrasi dalam kancah partai dari berbagai versi, sepertinya memang ada. Kenyataannya ditemui persiteruan antara dua partai atau lebih yang mengklaim bahwa demokrasi ala dialah yang benar. Bila demokrasi dalam aksi2 partai menggunakan aturan hukum sebagai landasan, maka ia tidak akan keluar atau lari dari yang sudah disepakati dalam undang-undang partai politik, anggaran dasar /anggatan rumah tangga satu partai dan aturan-aturan lain yang mengikatnya. Dengan demikian, bila tetjadi persiteruan anggota secara intern, maka penyelesaiannya dihadapkan pada aturan yang ada pada partai itu. Dengan sendirinya, anggota yang melanggar atau bertidak di luar dari yang seharusnya, maka akan dianulir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberi wewenang menanganinya. Jelas masalahnya akan klier dan klien. Berbeda dengan persiteruan dua partai umpamanya, yang satu menyeretnya ke hukum; sementara yang satu lagi membawanya ke ranah politik. Tentulah di sini , dua partai memakai dasar penyelesaian yang berbeda, dapat dipastikan produknya akan berbeda pula. Akan lebih rumit lagi, kalau arbiter memihak ke salah satu partai yang bertikai. Jadi, intinya penyelesaian berdasarkan fakta hukum yang dipunyai kedua partai yang sama dasar hukumnyai, sangat sederhana sekali jalan keluarnya.
Memang langkah2 yang ditempuh kedua pihak yang bersiteru harus diupayakan lebih dahulu. Hirarchinya adalah penyelesaian internal lebih dahulu; bila tidak menemukan hasil, maka melaju ke pengadilan. Keputusan pengadilan yang tidak diterima oleh yang kalah, ada upaya hukum lagi yakni kasasi ke Mahkamah Agung sampai keputusannya inkrah. Jadi perbedaan dasar hukum dijadikan penyelesaian persiteruan, akan membawa malapetaka bagi kedua belah pihak. Inilah agaknya yang terjadi pada 2 kubu Partai Demokrat sekarang.
Dengan sedikit beranekdot bahwa persiteruan dua orang fighter dalam bertiju lebih demokratis dibandingkan 2 partai yang bersiteru. Petinju dalam bertinju harus menghabisi lawannya dengan kemenangan angka atau KO dan mungkin TKO sampai lawan babak belur di atas ring. Akan tetapi, setelah salah satunya kalah atau menang, maka yang kalah dengan legowo bahkan berangkulan dengan mengakui kekalahannya bagi yang kalah. Padahal kedua petinju mempunyai intelektual yang berbeda dengan anggota partai. Anggota partai biasa kaum berpendidikan; sementara petinju agak jarang yang intelektual dan berpendidikan, apalagi berpendidikan tinggi. Dilihat dari sisi ini, demokrasi yang diimplementasi tokoh2 partai lebih rendah dari demokrasi dua fighter yang bertarung di atas ring. Bercermin pada aksi dan implementasi yang dilakonkan tokoh partai dengan petinju, mana yang lebih demokratis? Dan sebenar mana pula diantaranya yang lebih intelektual dalam aksi. Jadi, dapat dikatakan bahwa politisi kaya teori, miskin implementasi; sebaliknya petinju, kaya implementasi walaupun mungkin tidak banyak teori.
IV
Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini adalah bahwa teori dengan implentasi seharusnya “satu ranjang dengan satu mimpi”. Tapi kenyataannya ada juga “jauh panggang dari api”. Hendak ke mana politisi yang hanya bermain kata-kata dan pandai bersilat lidah, walaupun ada yang berpegang pada aturan yang salah. Allahu a’lam..