10 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

“Akselerasi Adaptasi Pemasyarakatan PASTI Maju” Jadi Tema Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 57

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Selasa, 27 April 2021 Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 57 dilangsungkan secara virtual di seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Acara diawali dengan pembacaan sejarah singkat Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dari Graha Pengayoman. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu beserta seluruh Pimpinan Tinggi dan beberapa Pejabat Administrasi Divisi Pemasyarakatan mengikuti upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang dilangsungkan pada hari ini secara virtual.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam arahannya menyampaikan bahwa Jajaran Pemasyarakatan harus mulai membiasakan diri dengan tatanan kehidupan baru, salah satunya berkegiatan melalui media daring.

Mau tidak mau kita harus segera menyelaraskan diri untuk menghadapi perubahan yang terjadi saat ini, sesuai semangat “Akselerasi Adaptasi, Pemasyarakatan PASTI Maju” yang menjadi tema pada kegiatan ini.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 adalah momentum yang tepat untuk kita semua merefleksikan kembali apa yang menjadi nawaitu para pendahulu dan peletak dasar pemasyarakatan yang kita yakini bersama sebagai sebuah tools nation building dan character building yang berarti semangat yang mengandung makna bahwa Pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan Negara” tegas Mahfud MD. (*/Rilis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2