23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Berkerumun, RM Sambal Lalap Disegel Satpol PP Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi lakukan tindakan tegas dan menyegel atau menutup sementara karena temukan bukti RM Sambal Lalap berkerumun dan penuh sesak (Minggu, 02/05/2021).

“Ditemukan kerumunan pengunjung dan jarak antar pengunjung tidak sesuai prokes dan melebihi kapasitas 100 persen dari ruangan dengan total jumlah pengunjung diperkirakan 250 orang lebih. Bahkan Pihak pelaku usaha menambah tenda diluar dari izin usaha yang telah diberikan. Adanya karyawan dan pengunjung yang tidak menggunakan masker. Maka kami membubarkan kerumunan masa pengunjung yang telah berbuka puasa,” Jelas Mustari Affandy, Kepala Satpol PP Kota Jambi.

Lebih lanjut kata Mustari, pihak RM Sambal Lalap yang berada di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Simpangempat Sipin Kec Telanaipura, itu akan dilakukan pemanggilan terkait pelanggaran Prokes perizinan operasional usaha untuk di proses di kantor satpol pp kota jambi dengan mengenakan sanksi denda administrasi.

“Tempat ini juga atau pelaku usaha Telah diberikan peringatan berkali-kali oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya selalu kami lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang berlaku di Pemerintah Kota Jambi,” Ungkap Mustari.

Pantauan jambidaily.com, kegiatan berjalan secara terencana, terukur, terarah, profesional dan humanis. Sehingga proses penertiban situasi berjalan aman dan tertib.

Ini merupakan Kegiatan Tim Pengawasan dan Penindakan PPKM terhadap unit usaha dan Masyarakat terhadap Prokes Penanganan Covid-19 dan Kegiatan Penegakan Regulasi Daerah di Wilayah Kota Jambi.

Hal tersebut didasarkan pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Instruksi Mendagri No 9 tahun 2021 tentang PPKM; serta Instruksi Walikota No 4/int/IV/HKU/2021 tentang pemberlakuan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam rangka penerapan PPKM di kota Jambi.

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 − 97 =