22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dine & Chat Kena Segel, Masih Langgar Prokes Usai Peringatan Pertama

2 min read

Foto: Hendry Noesae-jambidaily.com

JAMBIDAILY KESEHATAN – Dine & Chat kena segel atau ditutup sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi (Sabtu, 01/05/2021 malam) karena ditemukan masih melanggar protokol kesehatan covid-19.

Dalam penindakan yang berpola humanis dan persuasif tersebut, jambidaily.com melihat Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi memimpin langsung ‘Penyegelan’ didampingi oleh Camat Jelutung dan AKP Yumika Putra, Kapolsek Telanaipura.

“Kami melakukan penindakan karena aturan jelas yang diamanatkan kepada kami, dalam upaya kita menekan penyebaran covid-19. Mari kita bersama-sama, bantu kami untuk terus berupaya meminimalisir penyebaran,” Ungkap Mustari, kepada pihak manajemen dan pemilik Dine & Chat.

Sebelumnya Dine &Chat yang terletak di jalan Profesor DR.Soemantri Brodjonegoro, Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, sudah (Sabtu, 24/04/2021) mendapati peringatan pertama, sebab tidak terjaganya jarak antar pengunjung.

Maka sangat jelas telah melanggar peraturan walikota nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.

“Malam ini kita melaksanakan instruksi menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2021, untuk wilayah kota Jambi bekerja sama dengan TNI Polri, Denpom, Dishub dan Damkar. Beberapa tempat melaksanakan buka puasa dan melanggar prokes,” Terang Mustari, usai melaksanakan kegiatan.

Untuk diketahui instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko satgas penanganan covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha “Pertama denda 5 Juta, lalu 10 Juta jika masih juga melanggar maka kita akan mengusulkan kepada tim satgas covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” Tegas Mustari.

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 7