21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Masih ‘Membandel’ Unico Cafe Disegel Lagi oleh Satpol PP Kota Jambi

3 min read

Unico Cafe Disegel/Foto; Hendry Noesae-Jambidaily.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Unico Cafe, masih saja ‘membandel’ dan melanggar peraturan walikota nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.

Ini merupakan yang kedua kalinya kena segel atau ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam rentang hanya 15 hari, yaitu Unico Cafe yang terletak Jalan Prof. Sri Sudewi Mascun Sofwan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi atau lebih dikenal tepatnya kawasan Taman Jaksa.

Sebelumnya Sabtu (17/04/2021) malam, pantauan jambidaily.com bersama Satpol PP Kota Jambi, lagi-lagi terbukti dan kedapatan melanggar protokol kesehatan (Sabtu, 01/05/2021 malam) karena jarak pengunjung yang tidak terjaga.

Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, bahkan menyempatkan untuk mengedukasi karyawan-karyawati Unico Cafe “Ini sudah pernah diperingatkan dan penutupan sementara, kalau ada pengunjung yang datang terus sedang ngobrol, tegur agar pakai maskernya. Kami berharap dari Satgas Covid-19 dengan peristiwa malam ini yang kami lakukan penindakan, maka kalian semua yang akan menjadi garda terdepan,” Tutur Mustari.

“Jangan sampai setelah kena denda masih juga melakukan pelanggaran? izin relaksasi akan dicabut oleh satgas covid-19, artinya selama pandemi Unico tidak bisa buka. Tapi kami masih menemukan pelanggaran, ini sangat disayangkan. Maka kami dari satgas covid-19 akan melakukan penutupan sementara,” Tegas Mustari.

Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi memimpin langsung ‘Penyegelan’ didampingi oleh Camat Telanaipura, AKP Yumika Putra Kapolsek Telanaipura, Danramil, Babinsa “Penyebaran covid-19 semakin meluas, Pak Danramil setiap malam jalan terus. Harapan kami kepada rekan-rekan disini untuk disampaikan kepada pengunjung seperti yang disampaikan Pak Kasatpol PP. Nanti kalau sudah buka ikuti itu, kami akan perhatikan terus, Pak Camat dan Tim akan melihat lagi kalau udah buka jalan atau tidak prokesnya, kalau tidak jalan ditindak lagi,” Tegas AKP Yumika Putra.

Usai melaksanakan kegiatan penertiban prokes, Mustari menyebut bahwa ini untuk menjalankan instruksi menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2021, untuk wilayah kota Jambi bekerja sama dengan TNI Polri, Denpom, Dishub dan Damkar.

“Ditemukan beberapa tempat melaksanakan buka puasa dan melanggar prokes, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes. Wilayah kota Jambi udah zona merah dan PPKM, kita bersinergi dengan TNI Polri untuk menurunkan angka kasus,” Ujar Mustari.

Untuk diketahui instruksi Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko satgas penanganan covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Mustari menegaskan jika masih saja tempat usaha melanggar setelah peringatan pertama lalu penutupan sementara, maka sanksi terakhir ialah mencabut izin usaha “Pertama denda 5 Juta, lalu 10 Juta jika masih juga melanggar maka kita akan mengusulkan kepada tim satgas covid-19 untuk mencabut izin relaksasi ekonomi maka selama pandemi tempat usaha itu tidak boleh dibuka, lantas kalau masih membuka maka izin usaha akan dicabut permanen oleh pemerintah kota Jambi,” Tegas Mustari.

Selain itu, data keseluruhan penindakan (Sabtu, 01/05/2021 malam) mendapat peringatan juga Sisi Jaksa Cafe di Jalan Prof. Sri Sudewi Mascun Sofwan, Kecamatan Telanaipura; Pondok Daun di Beringin Kecamatan Pasar; Quarter Cafe di jalan M. Yusuf Singkadane, Sungaiputri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

 

(Hendry Noesae)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 + = 64