PENDIDIKAN NASIONAL YANG ISLAMI: Antara Tuntutan, Kebutuhan, Kenyataan dan Harapan
7 min read(Menapaktilas dan Menelisik Arti Hari Pendidikan Nasional)
Oleh Adrians Chaththab
I
Mencerdaskan kehidupan anak bangsa adalah tuntutan Undang-undang Dasar 1945; melahirkan insan berilmu dan berakhlak serta menjunjung kebudayaan nasional adalah amanah Undang-undang Pendidikan Nasional; menguasai teknologi merupakan kebutuhan anak bangsap
masa kini. Cerdas tanpa akhlak akan buta; berakhlak tanpa ilmu akan lumpuh; menjauh dari teknologi modern alias gatek akan dimangsa oleh bangsa yang serakah. Tiada pilihan kecuali mensinergikan antara penguasaan ilmu, cerdas , berakhlak dan tidak “ gatek “. Ke arah inilah pendidikan Indonesia hari ini harus digiring. Statemen ini mengundang pertanyaan: bisakah? Karena, harapan besar ini, kendalanya pun tidak sedikit. Bagaimana caranya, tunggu uraian berikut ini.
II
Secara sederhana , pendidikan itu adalah usaha sadar yang dilakukan pendidìk ke peserta didik untuk mengembangkan intelektual, moral dan spiritualnya. Kalau dijajaki jejak sejarah mulai dari zaman silam ( baca: Yunani Kuno ), masa Islam sampai dengan zaman modern dewasa ini, tidak terlepas dari pengembangan 3 komponen ini. Yunani maju ketika itu, karena olah otak kiri dan otak kanannya yang terpusat pada filsafat, karena persoalan ini yang mengemuka pada waktu itu. Bukan berarti ilmu lain tidak disentuh, seperti politik, hukum dan ilmu-ilmu lainnya. Maka tidak mengherankan istilah trias politika, cogito ergo sum, men sano incorpore sano, equality befor the law berasal dari sana.
Sesuai dengan perkembangan peradaban ( baca: تلك الايام نداولها بين الناس ò
bahwa maju mundur peradaban itu dipergilirkan Tuhan kepada manusia. Dulu, Yunani sebagai kiblat peradaban. Kemudian Yunani mengalami pasang surut, maka muncul Islam memperkenalkan peradaban baru, dari abad ke- 6 s/d 16 M. Selama lebih kurang 10 abad lamanya. Islam mengukir kemajuan peradaban yang tentu dimulai dari perhatian para pemimpinya terhadap dunia ilmu dan teknologi. Keduanya berkembang pesat karena perhatian ekstra keras Umara’ dan ulama mendorong saintis meneliti dan menemukan sesuatu yang baru untuk mengangkat taraf kehidupan manusia. Sederetan nama telah menghiasi buku-buku sejarah, antara lain al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd di bidang filsafat; di bidang sosiologi sebut saja Ibn Khaldun; di bidang ilmu pasti dipelopri oleh Jabir al-Isybilli; di bidang asronomi dikenal nama al-khawarizmi; di bidang kedokteran dan optik adalah Ibn Haitsami; di bidang ilmu agama sebut saja al-Ghazali dan 4 tokoh besar ahli hukum Islam ( fikih ) Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, imam Ahmad Ibn Hanbal dan seterusnya. Yang menarik dicatat sekaligus diacungi jempol bahwa tokoh-tokoh di atas adalah “ multi talenta”; tidak seperti ilmuan sekarang yang keahliannya satu bidang dan sangat sempit. Contoh Ibn Sina sebagai tokoh filsafat , juga ahli kedokteran dan pendididikan. Ibn sina sebagai ahli pendidikan berteori bahwa anak itu bagaikan kertas putih: الولد كالورق لم يكتب فيه شياء dicetuskannya pada abad ke-10 M. Selang lebih kurang 8 abad sesudahnya tokoh pemdidikan membicrakan hal yang sama; teorinya berbeda sedangkan tujuannya sama yakni bahwa anak kecil itu masih “ the white child “. Dalam arti, kemudian pada abad ke-18 M. , John Lock mengembangkan teori ini dengan nama teori Tabularasa yang anak diibaratkaan meja lilin. Sekalipun pada prinsipnya sama; akan tetapi rujukannya berbeda. Ibn Sina merujuk ke Alqur’an yakni fitrah ( …الني فطر الناس عليها فطرة لله … yang mana fitrah itu anugerah Allah; Berbeda dengan Lock yang berpikir emphirical science. Yang satu bebasis filsafat theo centris dan yang tersebut terakhir berbasis fisafat antrophormism. Anak bagaikan kertas putih yang belum tersentuh apapun yang disebut juga dengan istilah fitrah : كل مولود يولد علي الفطرة( / setiap anak dilahirkan dalan keadaan fitrah. Fitrah dalam arti bersih dan belum ada yang menodainya. Dalam kaitan dengan ini, bagaimana bangunan dan membangun pendidikan nasional yang islami di era revolusi industri 4.0 dan 5.0 ini. Ini menjadi diinfokan mengingat bahwa kita tengah berada dalam suasana 2 Mei yang bersejarah ini; sekaligus mengingat, merenungkan dan berterima kasih kepada Bapak Pendidikan Nasional, Kihajar Dewantara yang telahķp meletakan dasar-dasar pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
III
Di Indonesia pendidikan dikelola oleh 2 departemen atau di bawah 2 kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – nama kementerian ini selalu berubah-ubah sesuai dengan kemauan pemerintah pada masanya – namun pada kontennya adalah sama dan Kementerian Agama.
Yang paling penting dalam konteks ini adalah menelisik tujuan pendidikan nasional yang islami. Sebagai tertuang dalam UUSPN ( Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ) : “ melahirkan anak didik yang cakap, berilmu, berakhlak mulia dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional “ dengan jenjang yang ditempuh, mulai Sekolah Dasar sampai dengan level perguruan tinggi. Melalui tujuan sebagaimana telah disebutkan ada 3 komponen sebagai tuntutan utamanya yaitu 1) berilmu / cerdas dan cakap sesuai dengan bidangnya, terutama tamatan perguruan tinggi; 2) berkhlak mulia atau good moral value; 3) menjunjung kebudayaan nasional sebagai makhluk yang dilahirkan di bumi Indonesia. Ketiga komponen ini harus integratif sebagai goal one’s secara terpadu; tidak setengah-setengah, apalagi seperempat atau tidak ada sama sekali.
Di dalam kenyataan – bukan seluruhnya – ketercapaian pendidikan nasional kita baru sampai pada tataran melahirkan peserta cakap/ahli di bidangnya. Dalam arti tujuan itu masih sebatas transfer of knowledge; belum mencapai transfer of good moral value. Agaknya ketercapaian pada komponen tiga sudah lebih merata. Jadi, untuk menjadi orang berilmu yang berakhlak mulia sekaligus, memang pada kenyataannya berat dan sulit; akan tetapi poin itulah yang sangat penting dan mendasar; bila Indonesia mencita-citakan masyarakat yang cerdas beradab. Salah satu indikator sederhana bahwa pejabat yang terseret korupsi adalah mereka yang berpendidikan bahkan berpendidikan tinggi. Kalau terintegrasi ilmu yang dimilkinya dengan prilaku / akhlak yang baik, tak mungkin mereka akan “mencuri uang negara”. Alat ukur baik dan buruk itu, takarannya adalah agama yang dianut dan tidak sekedar dianut; bahkan yang sangat penting adalah mengamalkannya dan perundang-undangan atau aturan turunan yang mengikat.popp Sulit rasanya seorang yang mengamalkan agamanya dengan baik, pada waktu yang sama “ mencuri dengan baik” pula. Apa ada orang yang mengatakan bahwa ia takut dengan singa, tapi ia tidur di kandang singa. Apa ada orang yang mengamalkan agamanya dengan baik, seperti shalat betul-betul ia tegakkan; bukan sekedar dikerjakan, pasti mungkar dan fahsya’ ia hindari, karena shalat تنهي عن الفحشاء والمنكر Jadi, Indonesia yang berpenduduk lebih kurang 260.0000.000 jiwa, 90 % umat Islam. Lalu pertanyaannya adalah, tentulah pelaku korupsi yang terbanyak adalah umat Islam juga yang nota bene berpendidikan . Apa yang salah? Undang-undangnya atau implementasinya atau bangsa Indonesia bermental korup atau karena ada tuduhan bahwa korupsi sudah menjadi budaya. Korup itu bermula dari hati yang tidak fitrah lagi. Jadi, ia telah diselimuti nafsunya di bawah kendali syetan yang selalu membisikkan yang buruk seakan bermakna baik. Syetan itu menjerumuskan orang yang bimbang secara profesional sekali sesuai dengan profesi orang yang dihadapinya; bahkan melebihi profesionalitas mangsanya. Makanya, hati yang fitrah telah tertutup dipaksakan untuk pembenaran sesuatu yang salah. Ditinjau dari psikhologi pendidikan, seorang melakukan korupsi yang selalu menutupi aibnya agar ia tidak ketahuan bahwa ia salah; ou yang sebenarnya ia betul benar-benar salah. Yamg paling mendekati kebenaran maknanya adalah korupsi terjadi disebabkan ketidak bertautan antara transfer of knowledge dengan transfer of good moral value dalam satu nafas dalam implementasi. Inilah agaknya tantangan terberat bagi pemimpin siapapun presidennya. Jadi, tampaknya dalam pendidikam kita bahwa antara tuntutan perundang-undangan, kebutuhan, kenyataan dan harapan belum bersinergi. Oleh sebab itu, momentum 2 Mei 2021 dapat dijadikan introspeksi sekaligus ektrospeksi di semua lini dan sektor, bagaimana mensinergikan pendidikan kita dalam tuntutan, kebutuhan, kenyataan dan harapan agama, Undang-undang Dasar 1945 dan UUSPN dapat diwujudkan dengan nyata; bukan hanya kata-kata.
IV
¾ abad lebih Indonesia mardeka, tuntutan UUD 1945 dan UUSPN belum seutuhnya memenuhi kebutuhan, kenyataan dan harapan masyarakat. Untuk itu para pelaku pendidikan dan stake holder bahu-membahu untuk mengkaji ulang di mana titik lemahnya. Mari kita jadikan momentum 2 Mei 2021 ini untuk menelisik dan menapaktilas kembali apa yang telah diraih dan menilainya kembali pendidikan nasional yang islami; apakah sudah sejalan dengan patron dan cita-cita Indonesia mardeka sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila Ketuhanan yang maha esa dalam arti beragama yang benar.
Allahu a’ lam.