28 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Penegakan Disiplin Prokes Covid-19 Jelang Hari Raya Idul Fitri

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli S.I.P, M.M, bersama Forkopimda Prov Jambi ikuti Rapat melalui Vicon bahas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari Auditorium Rumdis Gubernur Jambi. Senin (3/5/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Mendagri Bpk Prof M. Tito Karnavian, didampingi oleh Wamenkes RI, Ketua BNPB Letjen TNI Doni Munardo, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dalam arahanya melaui Vicon Mendagri Tito menyampaikan Perintah Presiden Joko Widodo bahwa seluruh Forkopimda Provinsi agar menetapkan larangan mudik kepada jajarannya dan ke Masyarakatnya masing-masing daerah, supaya dapat menekan angka lonjakan Kasus Covid-19.

Dengan adanya lonjakan Kasus Covid-19 serta penurunan penerapan Prokes saat ini, Mendagri menegaskan TNI-POLRI dan seluruh perangkat Aparat Pemerintahan menjadi motor penegakan Prokes agar masyarakat tidak lagi melanggar aturan dan tidak patuh yang disampaikan pemerintah.

Selanjutnya Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan arahannya kepada jajaran Forkopimda seluruh Provinsi, bahwa pembatasan kepada angkutan umum baik angkutan udara maupun darat mulai tanggal 6-17 tidak lagi beroperasi kecuali bagi keperluan Khusus yaitu perjalanan dinas ataupun Kepentingan darurat. Dengan menyerahkan surat resmi baik dari instansi maupun perangkat pemerintahan lainnya.

Hadir dalam Rakor tersebut, Pj Gubernur Jambi Ibu Dr. Hari Nur Cahya Murni. M.si. Kapolda Jambi diwakili Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Imam S, Sekda Prov. Jambi H. Sudirman dan Plt Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo M.H. Kepala BPBD Prov. Jambi Bpk Bachyuni Deliansyah M.H, Kadis Perhubungan Prov Jambi Bpk Varian Ady Putra, Kabinda Diwakili Kaops Binda Prov Jambi Kol Arh Edi J, Jubir Satgas Covid-19 Bpk Johansyah. (Penrem 042/Gapu)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 + = 35