22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Mashuri: Merangin Dirikan Posko Sampai ke Batas RT Cegah Penyebaran Covid-19

2 min read

JAMBIDAILY MERANGIN – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 jelang dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemkab Merangin mendirikan Posko mulai dari batas kabupaten, kecamatan, lurah/desa sampai ke perbatasan Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri, usai mengikuti jalannya rapat koodinasi (Rakor) yang diikuti para bupati/walikota, gubernur dan forkopimda secara virtual  yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Senin (3/5).

‘’Nanti keberadaan posko-posko itu akan kita sidak. Untuk Posko perbatasan kabupaten Insya Allah sudah aktif tanggal 05 Mei 2021. Kita akan tindaklanjuti betul instruksi Pusat terkait penyebaran Covid-19 ini,’’ujar Wabup.

Rakor dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Civid-19 di daerah itu menghadirkan narasumber, Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglina TNI, Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Kepala BNPB–Kasatgas Covid-19.

Pada rakor tersebut, para kepala daerah seluruh Indonesia, diberitahukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, karena  jika mudik dilakukan dikhawatirkan bisa terjadi ledakan peningkatan angka Covid-19.

‘’Untuk itu penyekatan batas-batas wilayah, secara tegas akan dilakukan mulai tanggal 04 – 17 Mei 2021. Kita harapkan Kabupaten Merangin tetap aman dan kondusif serta angka Covid-19 dapat terus kita tekan,’’tegas Wabup.

Bagaimana jika tetap ada warga yang nekat mudik? Dijelaskan wabup warga yang nekat mudik akan terkendala di Posko Perbatasan wilayah. Mereka akan diinstruksikan putar balik ke daerah asal.

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan menegaskan, menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 H, Polres Merangin akan menggelar Operasi Ketupat dan mendirikan empat posko.

‘’Keempat Posko itu tiga Posko kita dirikan di perbatasan Merangin-Bungo, Merangin-Sarolangun dan Merangin-Kerinci. Satu Posko lagi di dalam Kota Bangko,’’terang Kapolres. (teguh/kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89 − 81 =