Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Enam Pemerintah Kabupaten/Kota
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (7/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 secara daring melalui video conference kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Jambi. LHP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
Penyerahan LHP dilakukan pada Pukul 09.30 WIB kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur, dan Pemerintah Kota Sungaipenuh, dan dilanjutkan pada Pukul 14.00 WIB kepada dua Pemerintah Kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah serta para jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2020 kepada enam pemerintah kabupaten/kota tersebut. Dengan diberikannya opini tersebut oleh BPK, tidak serta merta menjadi jaminan bahwa pengelolaan keuangan terbebas dari permasalahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Atas permasalahan tersebut, Rio Tirta mengingatkan kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati serta Wali Kota beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 dalam forum daring hari ini dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (*)