14 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Saksikan Final Arakan Sahur ‘Gema Membumi’ Secara Daring

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri sekaligus menyaksikan secara virtual arakan sahur online yang digelar Polres Tanjab Barat,’Gema Membumi’ (gerakan menyemarakkan ramadhan membangunkan sahur dan bersilaturahmi) Sabtu, (08/05/2021).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditengah pandemi covid-19 masyarakat Tanjab Barat tetap bisa melaksanakan tradisi turun temurun terkhusus kota Kualatungkal.

“Mudah-mudahan bedukan arakan sahur online ini bisa jadi pertanda kebersamaaan kita untuk mencegah covid dan mencegah penyebaran covid menuju hari kemenangan idul fitri.Tujuan kegiatan kita ini menjaga tradisi kabupaten Tanjab Barat yang sudah turun temurun dillaksanakan. Dan dalam masa pandemi tradisi ini tetap dilaksanakan secara virtual,” tuturnya.

Kemudian, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menjelaskan arakan sahur secara virtual ini untuk menjaga tradisi yang sudah turun temurun ada di kabupaten Tanjab Barat.

“Ini juga salah satu apresiasi dan cara agar anak muda kita selalu berkreasi dan melestarikan budaya daerah meskipun dalam masa pandemi covid, kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan,”kata Anwar Sadat.

“Kami atas nama bupati dan pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada 10 grand final. Kami yakin anak anak dapat menampilkan penampilannya yang handal dan terbaik,”timpalnya.

Adapun 10 peserta grand final yang masuk diantaranya RT 05 remaja masjid agung, RT 02 pemuda kalimantan, RT 07 Nurul iman, RT 05 masjid darusalam, RT 06 Barito, Al falah, Al insan RT 14, RT 17, RT 25 Ar-Rahmah, dan RT 13 dan 15.

Untuk diletahui , penampilan arakan sahur online ini rata-rata durasi 6 menit sampai 7 menit. Hadir pada acara Bupati, Kapolres, Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, Ketua DPRD H. Abdullah, Kadispora Otto Riadi, para dewan juri. (*/HN/Prokopim TJB)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 + = 31