23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Lewati Batas Operasional, Pedagang Mengamuk Saat Ditertibkan Satpol PP Kota Jambi

3 min read

Penyegelan kafe di kawasan Simpang Kawat/Foto: Hendry Noesae-jambidaily.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Pedagang di kawasan Telanaipura-kota Jambi mengamuk saat ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar batas waktu operasional, masih buka Minggu (09/05/2021) dinihari.

Satpol PP menyisiri sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Telanaipura, pedagang yang kedapatan masih buka dan terdapat pengunjung langsung dibubarkan, juga memberikan sanksi dengan cara menyita kursi, meja, bahkan speaker aktif.

Pantauan jambidaily.com, Namun salah satu pedagang, tepatnya berada di seberang jalan dari Kantor Bank Indonesia perwakilan Jambi, mengamuk dengan cara menendang meja sebagai bentuk protes dari penertiban Satpol PP bersama TNI-Polri, Dishub, Dinas Damkar, lurah dan camat setempat.

Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Jambi, petugas juga menemukan kafe yang menampilkan live music sehingga menyegel kafe bernama Rabusco di Simpang Kawat, Jalan Pangeran Hidayat, Paal Lima, Kecamatan Kotabaru. Lalu memberikan peringatan pertama pada Omdut Coffe di kawasan Mayang.

Seusai proses penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jambi, rangkuman dari 5 Tim Gabungan hasilnya: 2 kafe ditutup sementara, 3 Angkringan Peringatan Pertama, 8 Meja, 91 Kursi, 1 Kompor dan Alat Musik, ada denda masker serta sanksi fisik.

“Malam ini kita bekerjasama dengan TNI Polri, dibantu Dishub, Dinas Damkar dalam rangka penerapan PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Jambi,” Terang Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi.

“Ada kafe yang kita segel karena menyalahi aturan, yaitu selama bulan ramadhan tidak boleh ada live music. Kita menemukannya, maka kita sita dan kita segel. Alat musik nanti boleh diambil setelah bulan ramadhan. Dan kita bubarkan area publik seperti Tugu Keris, Jalan Soemantri Brojonegoro, Danau Sipin, Tugu Juang, Arena MTQ,” Tambahnya.

Terkait adanya peristiwa pedagang yang tidak terima atas penertiban oleh petugas, Mustari menjelaskan bahwa ada landasan hukum jelas, dan pedagang tersebut masih operasional padahal telah melewati batas.

“Mereka masih buka pukul: 00.30 wib, kita sekarang ini bukan sosialisasi namun penindakan, kalau keberatan silahkan pertanyakan ke Satpol PP, kita ada landasan hukum yang jelas,” Tegas Mustari.

Kegiatan Tim Pengawasan dan Penindakan PPKM terhadap unit usaha dan Masyarakat terhadap Prokes Penanganan Covid-19 dan Kegiatan Penegakan Regulasi Daerah di Wilayah Kota Jambi.

Hal tersebut didasarkan pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Instruksi Mendagri No 9 tahun 2021 tentang PPKM; serta Instruksi Walikota No 4/INS/IV/HKU/2021 tentang pemberlakuan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam rangka penerapan PPKM di kota Jambi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Jambi terus gencar menggiatkan penertiban dan penegakan peraturan, sebagaimana Instruksi wali kota Jambi Nomor: 05/INS/V/HKU/2021 perpanjangan Nomor: 04/INS/IV/HKU/2021, termasuk pemberlakuan jam malam yaitu pukul: 23.00 s.d 04.00 wib.

Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu telah memperluas cakupan wilayah PPKM mikro di Indonesia. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro jilid 6, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

PPKM Mikro menekankan upaya preventif dan pengawasan melekat pada kegiatan masyarakat hingga tingkat RT. PPKM memberikan petunjuk teknis terkait mekanisme penanganan Covid-19 hingga tingkat RT.

Didalam Instruksi Wali Kota Jambi, menegaskan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19, dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang didukung oleh TNI-Polri dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

(Hendy Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 − = 58