22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Perambahan Hutan Harus Diselesaikan, Pj Gubernur Jambi Kunjungi Danau Kaco

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, beserta rombongan melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kabupaten Sarolangun, Kerinci, Merangin dan Bungo pada Minggu, 9 Mei 2021.

Dalam kunjungannya,  Pj Gubernur beserta rombongan menyempatkan diri mengunjungi Danau Kaco, salah satu objek wisata alam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang terletak di Desa Lempur Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Kunjungan didahului dengan penjelasan mengenai sejarah Tugu Perjuangan yang di sebut juga sebagai Benteng Depati Parbo oleh Forum Lima Danau pada pintu gerbang objek wisata Danau Kaco. Kemudian dilanjutkan dengan tracking sepanjang lebih kurang 6 km menyusuri Hutan Adat dan kawasan hutan TNKS menuju Danau Kaco. Sepanjang perjalanan rombongan disuguhi dengan keanekaragam flora dan fauna khas hutan tropis alam Sumatera, sungguh merupakan kegiatan “forest healing” yang menyehatkan pada masa pandemi COVID saat ini.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jambi menyampaikan bahwa perjalanannya kali ini sangat menyenangkan, dengan pemandangan birunya Danau Kaco memang sangat indah. Beliau beserta pemerintah provinsi Jambi akan terus mendorong perkembangan dan mempromosikan kegiatan pariwisata alam termasuk objek wisata yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan illegal di dalam kawasan hutan seperti perambahan hutan harus diselesaikan dengan bijak dan dicari solusi konkritnya.

Sebagai informasi, kunjungan Gubernur Jambi ini didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci bersama Kepala OPD Provinsi Jambi serta Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 + = 58