Tak Kendor PPKM Mikro, 8 Tempat Disegel Satpol PP Kota Jambi
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Tak Kendor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro (Sabtu, 15/05/2021) Satpol PP Kota Jambi, bubarkan kerumunan dan menyegel 8 tempat usaha yang lalai protokol kesehatan (prokes).
Satpol PP Kota Jambi menegakkan aturan yang tergabung dalam Tim Inspektor Penanganan Covid-19 bersama, yaitu Dishub, Damkar, Denpom, instansi terkait lainnya beserta TNI & POLRI.
Tim melakukan Pembubaran Kerumunan di kawasan Hayam Wuruk Kec. Jelutung; Pedestrian di Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro Kec. Danausipin; dan Sepanjang Jl. Kol. Abunjani Kec. Danausipin.
Selain ditemukan pelaku usaha yang lalai, sehingga diberikan tindakan dan sanksi berupa Peringatan Pertama sebanyak 2 (dua) tempat : Coffe Kalian di Jl. Kol. Pol. M. Thaher Kel. Talangbanjar Kec, Jambi Timur; Nitro Coffe Tea di Jl. Kimaja Kel. Simpang III Sipin Kec. Kotabaru.
Tidak hanya itu, Penutupan Kegiatan Usaha Sementara / Penyegelan sebanyak 8 tempat : Senyala Space, Foresthree Coffe, Leng Cop, Hepi Tea Story, Mie Aceh Handil, Warung Nasi Uduk Mas Latif,Kopi O, CR Seven Kopi Bar.
“Melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yg dilakukan penyegelan dan penyitaan barang untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS,” Terang Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi.
“Selanjutnya selalu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk tetap mentaati aturan prokes yang berlaku di Pemerintah Kota Jambi. selama kegiatan dilaksanakan dengan motto 5 T, terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas serta sesuai SOP, humanis, situasi aman, kondusif,” Tandas Mustari.
(*/Hendry Noesae)