29 Maret 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPK Memberikan Opini WTP Kepada Pemkab Sarolangun dan Merangin

2 min read

Penyerahan LHP secara simbolis oleh Kepala Perwakilan

JAMBIDAILY JAMBI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (11/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Merangin. Acara yang dimulai pada Pukul 10.30 WIB ini dilaksanakan secara daring melalui video conference.

Dalam  acara  tersebut,  Kepala  Perwakilan  BPK  Perwakilan  Provinsi  Jambi,  Rio  Tirta,  S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP secara simbolis kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sarolangun, Syahrial Gunawan, Bupati Sarolangun, H. Cek Endra, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi, dan Bupati Merangin, H. Al Haris setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak. Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, beserta jajaran dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya,  Rio Tirta  menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Merangin. Atas pencapaian opini WTP yang diperoleh tersebut, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut termuat dalam dua buah buku yaitu Buku I memuat LKPD dan Opini BPK dan Buku II memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan  diserahkannya  LHP  atas  LKPD  Kabupaten  Sarolangun  dan  Kabupaten  Merangin TA 2020, maka BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan sepuluh LHP atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi. (*/Rilis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2