Catut Kopi Robusta Merangin Bisa Dituntut 2 Miliar Rupiah
2 min readJAMBIDAILY BANGKO – Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Sumatera-Merangin, nomor registrasi IDG 000000100, diserahkan Bupati Merangin H Al Haris kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Masurai Sei Tenang ‘Jangkat’ (MS’J’).
Sertifikat tertanggal, 10 Desember 2020 yang diterbitkan Kemenkumham RI itu, diserahkan bupati kepada Ketua MPIG-MS’J’ Bambang, pada acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat, Kamis (20/5).
‘’Dengan telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin, yang proses pengurusannya cukup panjang, kopi Merangin akan lebih terlindungi dan sudah bisa go nasional, bahkan internasional,’’ujar Bupati.
Pada ajang Speciality Coffee Association of Indonesia (SCAI) Expo 2018 di Bali jelas bupati, ada pengusaha dari Aljazair, yang ingin kontrak pembelian kopi dari Merangin, namun karena waktu itu Merangin belum memiliki IG, jadi tidak bisa.
Sekarang pasca telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin, semua kontrak pembelian kopi dengan pihak manapun sudah bisa dilakukan. Ketua MPIG-MS’J’ Bambang menambahkan, dengan dimilikinya IG kopi ini, harga kopi Merangin jadi naik.
‘’Sebelum kita punya IG Kopi Sumatera-Merangin, harga kopi kita ditingkat petani hanya Rp 26 ribu perkilogram, sekarang sudah 120 ribu perkilogramnya. Terimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangan IG kopi kita ini,’’ujar Bambang.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin Ibrahim menjelaskan, dengan telah dimilikinya IG Kopi Sumatera-Merangin ini, tidak ada lagi celah daerah lain mengklaim kopi Merangin kopi dari daerahnya.
‘’Apabila ada daerah lain atau pihak dari manapun yang mencatut Kopi asal Merangin menjadi kopi dari daerah atau pihaknya, bisa dituntut denda sampai Rp 2 Miliar,’’terang Ibrahim pada acara penyerahan Sertifikat IG Kopi Sumatera-Merangin.
Ibrahim pesan kepada MPIG-MS’J’ agar dapat memegang komitmen produksi kopi Merangin dengan sebaik-baiknya dengan kualitas yang terus membaik dari tahun ke tahunnya, karena penerbitan IG Kopi Sumatera-Merangin ini bisa saja ditarik lagi. (teguh/kominfo)