22 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tak Ingin Berpangku Tangan, Bantu Masyarakat Jelang Mendapat JKN-KIS

4 min read

Foto: Dok/Ist

JAMBIDAILY JURNAL – Bicara pejuang Kesehatan tentunya dari waktu ke waktu akan terus menarik, karena ada begitu banyak pesan inspiratif yang dapat meningkatkan rasa kepedulian kepada sesama mahkluk sosial, dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara sebagaimana kita pedomani di Indonesia yaitu Pancasila.

Undang-undang dasar 1945, yaitu Pasal 28 H:

  • Ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
  • Ayat (2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; dan
  • Ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Pasal 34, yaitu:

  • Ayat (1), Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Ayat (2), Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Ayat (3), Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Implementasinya negara menelurkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) “Untuk JKN sekarang tetap ter-cover bagi yang punya namun Sebagian masyarakat banyak juga JKN-KIS nya terputus. Hanya saja saat ini di Kabupaten Tanjungjabung Barat, ada keringanan sejak berlaku lagi Jamkesda,” Ujar Uli (Jum’at, 21/05/2021).

Perempuan tangguh itu terlahir sejak Februari 1983, biasa disapa Uli bernama lengkap Yuliawati, hanyalah seorang ibu rumah tangga dan ibu dari tiga anak. Menyerah bukan prinsip bagi hidupnya untuk sesama, untuk kepentingan orang banyak, untuk setiap warga yang sedang berjuang sehat.

Dia tak pernah sungkan berbagi cerita lika-likunya berada disamping masyarakat miskin yang kesulitan mendapat fasilitas dan layanan Kesehatan. Beberapa waktu yang lalu Uli membeberkan suka dukanya kepada jambidaily.com

 

Relakan Uang Sendiri, Pejuang Kesehatan dari Belahan Timur Provinsi Jambi

Ditengah malam buta, disaat warga sedang terlelap dalam tidur, tidak bagi perempuan tangguh satu ini. Ketika terdengar kabar warga membutuhkan bantuan dan pendampingan darinya, dia segera bangkit dari istirahat yang seharusnya menjadi waktu melepas lelah setelah beraktivitas sehari penuh.

Namun dia menunda istirahatnya, bergegas dengan satu kekuatan semangat demi membantu sesama. Tidak kenal waktu, membawa kendaraan roda dua sendiri menembus malam dingin, menelusuri sepinya jalanan dan memasuki lorong-lorong kecil untuk menyambangi warga yang sedang tak berdaya serta membutuhkan bantuannya.

Berhadapan muka dengan warga yang sedang terbaring sakit, menggugah hati dan rasa kemanusiaannya. Tidak peduli jaminan yang dimiliki, kecuali satu tujuan bagaimana dapat ditangani secara medis, mendapatkan perawatan segera oleh rumah sakit.

Lebih dari 50 warga dari Januari hingga awal Oktober 2020, di rentang Agustus-September 2020 sudah menguras Rp20 juta lebih biaya yang digelontorkan. Itu berasal dari berbagai pihak-pihak atau pendonasi berhati baik. Bukan hanya dari pendonasi, terkadang harus rela merogoh kantong sendiri demi mencapai tujuannya.

Jumlah warga itu, ada yang memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), KIS (Kartu Indonesia Sehat), Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan mirisnya 50 persen tanpa memiliki jaminan selaku masyarakat pra sejahtera, Per 1-7 Oktober 2020 saja lebih dari 10 warga yang mendapat pertolongan dari drinya bersama relawan, tanpa ada campur tangan pemerintah.

Relawan tersebut tidak hanya berdiam diri, menanti belas kasih bersumber dari donasi. Uli selaku ketua bersama 15 Anggota yang tergabung dalam kelompok Muslim Muslimah Penuh Cinta (MPC) juga melakukan pendekatan politis ke penentu kebijakan.

“Rumah sakit terkadang tidak mempersulit, data terkendala disaat mengalami peristiwa, padahal tercatat sebagai peserta BPJS namun belum mempersiapkan KK (Kartu Keluarga-red), kartu identitas dan lainnya, sehingga mempersulit. Banyak sekali warga yang datang kepada kami, membutuhkan bantuan namun mereka tidak memiliki BPJS,” Terang Uli, beberapa waktu yang lalu.

Uli saat mendampingi Warga Berobat/Foto: Dok.Uli

Harapan JKN-KIS di Tengah Pandemi Covid-19

Penantian selesainya pengajuan di dinas sosial ‘terkesan’ lama, proses terhalang oleh daftar tunggu pengajuan permintaan masyarakat yang mendapat JKN yang di bayar pemerintah. Setelah ada permintaan dari BPJS dan dinas kesehatan, barulah datanya bisa masuk.

“Makanya saya sungguh berharap pemerintah ada solusi, jaminan darurat bagi warga ketika masuk rumah sakit disaat proses pengajuan data, dan sampai saat ini tidak ada. Saya sering menyempatkan diri berdiskusi dengan anggota dewan tetap saja sama, tidak ada jawaban yang pasti. Masalah ini terkait di masa darurat, jika tidak tentunya masih ada waktu warga menyelesaikan birokrasi atau mendaftar ke BPJS,” Imbuh Uli.

Sejak Maret 2020, Indonesia mengumumkan masuknya wabah yang sedang melanda dunia bernama Corona Virus Disease (covid-19). Semua lini dikerahkan termasuk bagaimana memulihkan setiap warga yang terkonfirmasi positif terpapar.

“Yang mengganjal diri saya saat ini, dari hati nurani yang terdalam bahwa ada ketimpangan sosial, saya jadi bertanya, Pasien covid-19 itu dibantu pemerintah, sementara juga ada pasien yang juga benar-benar sakit selain covid-19 tidak punya solusi harus mengadu kemana? pasien covid-19 yang parah maupun yang tanpa gejala akan dirawat sampai sembuh, ini ada masyarakat yang darurat dan miskin tidak dapat mengadu sama sekali,” Sebut Uli.

Buktinya melalui JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang salah satu bagiannya ialah BPJS, permasalahan yang timbul penerima manfaat mengalami benturan-benturan seperti peristiwa diatas. Inilah yang dilakukan Uli Tak Ingin Berpangku Tangan, Bantu Masyarakat Jelang Mendapat JKN-KIS. (*/Hendry Nursal)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − = 78