21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PPKM Mikro, Pedagang Minta Permudah Bantuan Pinjaman Modal

2 min read

JAMBIDAILY EKONOMI-Sepinya pembeli sejak penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro ) pada 23 April 2021 di Kota Jambi, salah seorang pedagang kuliner di kawasan Jelutung  Kota Jambi meminta pemerintah memberikan kemudahan pinjaman bantuan modal.

“Sejak satu bulan terakhir dagangan kami tambah sepi bang, kadang-kadang sering termakan modal,”keluh salah seorang pemilik kedai nasi, Siti Marliansyah (39 tahun) kepada jambidaily.com, Rabu (26/05/2021).

Untuk itu, Dia berharap para pedagang kecil sepertinya mendapat kemudahan dan akses bantuan modal agar dapat mempertahankan usahanya.

“Karena sering sepi dan termakan modal, kami sangat membutuhkan kemudahan pinjaman modal usaha,”harapnya.

Diceritakannya, sejak terjadi Pandemi kondisi usahanya mengalami penurunan omset.  Dan sejak pemberlakuan PPKM Mikro, kondisi penjualannya makin menurun hingga 50 persen.

“Biasanya omset dapat Rp.500 ribu perhari.  Kini hanya dapat rata-rata Rp.250.000 per hari, dan kadang tidak bisa menutupi belanja modal,”jelas wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Diakuinya, Dia telah mengajukan pinjaman modal melalui program UMKM PNPM atas nama ibunya menjelang  Ramadahan 1442 H/2021 lalu, namun hingga kini belum beruntung mendapat uluran bantuan modal tersebut.

“Kami harus bertahan bang, karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan 3 orang karyawan,”tambah wanita yang kini berstatus single parent ini.

Dia berharap kondisi Pandemi segera berlalu dan kondisi perekonomian kembali normal.

Untuk itulah, sejak ada anjuran pemerintah, pihaknya menerpkan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, dan mengatur jarak duduk para pembeli serta himbauan pakai masker.

“Semoga pandemi segera berlalu.  Dan kegiatan masyarakat kembali pulih yang sangat berdampak pada pembeli kami,”harap pemilik kedai “Sop Yukma” ini.

Sekedar informasi Kota Jambi melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021). Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE PJ Gub Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.

PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. (*)

 

Editor : Hery FR

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − = 14